Jakarta, Purna Warta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperingatkan para menterinya di Kabinet Indonesia Maju jika mencalonkan diri sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024, jangan sampai menggunakan fasilitas negara.
“Yang paling penting tidak menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Gudang Bulog Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (11/9/2023).
Jokowi juga mengingatkan para menteri yang akan maju untuk mengajukan cuti jika nanti berkampanye. Dia pun meyakini pemerintahannya tidak akan terganggu saat para menteri cuti kampanye.
“Yang kedua, kalau kampanye cuti. Aturannya jelas,” kata Jokowi.
Jokowi pun mengaku tidak masalah jika para menterinya maju menjadi capres atau cawapres dan mengajukan cuti. Apalagi jika hal itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
“Aturannya seperti apa, kalau aturannya tidak boleh, tidak usah mundur ya nggak apa-apa,” tutur Jokowi.
KPU tengah merancang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam rancangan aturan tersebut, menteri atau pejabat setingkat menteri yang mencalonkan diri cukup mengajukan cuti selama tahapan Pemilu 2024.
Dilihat detikcom, Jumat (8/9) aturan ini terdapat dalam draf PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada Pasal 15 ayat (2).
Dalam draf tersebut dituliskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh parpol maupun koalisi harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara untuk Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR hingga menteri dan pejabat setingkat menteri perlu melakukan cuti atas persetujuan Presiden.
Cuti tersebut disebutkan terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden sampai selesainya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Itulah peraturan yang diberikan oleh KPU kepada para menteri yang hendak mencalonkan dirinya menjadi presiden atau wakil presiden.