Jika Lakukan Pungli Saat Tilang Manual, Baik Polisi Atau Pengendara Bisa Jadi Tersangka

Jakarta, Purnawarta – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman memberikan peringatan kepada para jajarannya yang melakukan penilangan manual untuk tetap sesuai aturan dan jangan sampai melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pengendara.

“Oh iya (melarang anggota pungli), Insyaallah betul. Kami sudah berpesan kami mohon doanya agar anggota kami bisa betul-betul profesional dan kami akan melakukan seprofesional mungkin,” kata Latif saat dihubungi, Rabu (17/6/2023).

Latif meminta masyarakat ikut proaktif mencegah hal tersebut. Latif mengingatkan kedua belah pihak yang terlibat dalam pungli bisa dipidana.

“Dan kami sudah mengingatkan kalau diajak melakukan hal lain (atau) ‘damai’ ini, ibaratnya melakukan prosedur itu, harus ditolak. Karena ini dua-duanya bisa menjadi tersangka juga. Yang pemberi dan penerima, ini tidak boleh terjadi,” ujarnya.

Latif mengatakan penerapan kembali tilang manual bukan menjadi ajang polisi memperbanyak penindakan. Namun, dia menegaskan hal tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

“Harapan kita masyarakat sadar, jadi ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat warning sekarang sudah ada pemberlakuan ini, kita harus tertib. Sebetulnya tanpa inipun harus tertib,” imbuhnya.

Sebelumnya telah diberitakan bahwa kali ini tilang manual kembali diberlakukan mengingat tilang elektronik yang belum merata di seluruh wilayah Jakarta.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *