Jakarta, Purna Warta – Terdapat aturan baru yang menjamin upah minimum tak akan turun meski kondisi ekonomi sedang melemah. Aturan tersebut ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang baru saja dikeluarkan pemerintah.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri menjelaskan, pada prinsipnya formula dalam aturan tersebut mengatur upah minimum mengalami kenaikan setiap tahun sepanjang kondisi perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut tidak mengalami tekanan. Di sisi lain, jika ekonomi tengah lesu upah minimum dijamin tidak turun.
“Bahkan jika kondisi ekonominya bernilai negatif pun, upah minimum tidak akan turun,” katanya kepada detikcom, Minggu (12/11/2023).
Dia menerangkan, dalam hal pertumbuhan ekonomi dan inflasi negatif maka upah minimum akan ditetapkan sama nilainya dengan upah di tahun berjalan. Ia mengatakan, dalam kondisi ekonomi tertekan biasanya upah minimum mengalami penurunan. Adanya aturan ini, upah minimum dijaga supaya tidak mengalami penurunan.
“Iya dengan formula dalam PP 51/2023 ini, tidak akan terjadi upah minimum turun. Setidaknya sama dengan nilai atau besaran upah minimum tahun berjalan atau yang ditetapkan di akhir tahun sebelumnya,” terangnya.
Sebagai informasi, aturan ini sendiri tengah disorot buruh yang tergabung Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, beberapa ketentuan dalam PP ini memungkinkan upah minimum tidak naik.
“Jika membaca dengan cermat PP No 51/2023, maka pernyataan bahwa upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik. Hal ini, karena, di dalam beberapa pasal yang terdapat di dalam PP 51/2023 dimungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum,” ujar Said Iqbal dalam keterangan tertulis.
Ini merupakan kabar baik bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia yang bekerja memiliki penghasilan sesuai dengan batas upah minimun provinsi.