Jakarta, Purna Warta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penanganan perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak mengandung unsur politik. Jaksa menekankan bahwa kasus ini murni sebagai bagian dari penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan jawaban eksepsi dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Dalam kesempatan itu, Jaksa KPK membantah adanya motif di luar hukum dalam penahanan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Papua Ventura
“Dalam eksepsi Terdakwa halaman 2 sampai 5 dan eksepsi penasihat hukum Terdakwa halaman 13 sampai 40, penasihat hukum dan Terdakwa berdalih bahwa dalam penanganan perkara yang dihadapi oleh Terdakwa karena adanya motif politik dan unsur balas dendam sehingga untuk membungkamnya digunakan instrumen hukum,” kata jaksa.
Jaksa menilai bahwa klaim adanya unsur politik dalam kasus ini tidak benar. Menurutnya, keberatan tersebut tidak relevan dengan alasan yang diperbolehkan untuk mengajukan eksepsi.
“Terkait dengan alasan keberatan tersebut, penuntut umum berpendapat materi yang disampaikan penasihat hukum dan Terdakwa tentang hal tersebut di atas adalah tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan keberatan atau eksepsi,” sambungnya.
Menurut jaksa, dugaan adanya motif politik dalam perkara ini hanyalah asumsi Hasto dan penasihat hukumnya. Jaksa menegaskan bahwa perkara ini murni sebagai bentuk penegakan hukum berdasarkan bukti yang cukup.
“Melihat pendapat dari Terdakwa tersebut penuntut umum ingin menegaskan bahwa perkara terdakwa ini adalah murni penegakan hukum, dengan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP,” ujarnya.
“Oleh karena itu, dalih penasihat hukum dan Terdakwa tersebut di atas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” imbuh dia.
Dalam kasus ini, KPK mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto atas dugaan merintangi penyidikan kasus suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi upaya KPK dalam menangkap Harun Masiku, yang telah menjadi buronan sejak 2020.
“Dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3).
Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta. Jaksa menyebut bahwa suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Baca juga: Indonesia Taklukkan Bahrain, Peluang ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Terbuka Lebar
Hasto didakwa memberi suap bersama dengan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, serta Harun Masiku. Dalam perkara ini, Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih berstatus buronan.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu Terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57.350 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dolar Singapura) atau setara Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022,” kata jaksa.