Jakarta Masih Ibu Kota, Tunggu Teken Presiden Untuk Jadi Daerah Khusus Jakarta 

Jakarta, Purna Warta –  Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) yang harus diteken oleh Presiden Prabowo Subianto. Dengan demikian, Jakarta masih tetap menjadi ibu kota negara Indonesia.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa saat ini status Jakarta sebagai ibu kota negara masih berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Tito menjelaskan bahwa pergantian status ibu kota dari Jakarta ke Nusantara akan ditetapkan melalui peraturan presiden (Perpres).

“(Ibu kota) masih di Jakarta. Di UU IKN ada pasal yang menyebutkan bahwa status ibu kota akan dipindahkan setelah diterbitkan Keppres. Jadi, nanti begitu Keppres atau perpresnya siap, itu terserah kapan Pak Prabowo memutuskannya, maka akan dibuat Perpres tentang pergantian ibu kota,” kata Tito usai Rapat Kerja dengan Badan Legislatif DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Tito juga menyampaikan bahwa Keppres ini bergantung pada kesiapan sarana eksekutif, yudikatif, dan legislatif di IKN. Presiden Prabowo, menurutnya, ingin memastikan bahwa seluruh elemen penting seperti eksekutif, Mahkamah Agung (yudikatif), serta Parlemen (legislatif) sudah ada di Nusantara sebelum pemindahan dilakukan.

“Beliau (Prabowo) ingin agar, sekarang ingin dibangun eksekutifnya. Beliau juga menginginkan ada yudikatifnya, Mahkamah Agung, serta legislatif untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, sehingga menjadi satu kesatuan yang lengkap. Itu yang dijelaskan beliau,” ujarnya.

Kesiapan infrastruktur, tambahnya, akan menjadi indikator penting dalam menentukan waktu pemindahan ibu kota, yang bisa saja baru terwujud dalam beberapa tahun mendatang setelah infrastruktur rampung.

“Kalau dari beberapa penjelasan beliau, yang kita dengar, perpindahan itu beliau ingin agar yudikatif, eksekutif, legislatif ada di sana. Makanya dikejar waktunya untuk pembangunan,” kata Tito.

Senada dengan Tito, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas mengatakan, status Jakarta sebagai ibu kota negara juga dijelaskan dalam 4 pasal baru yang ditambahkan dalam Pasal 70 UU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Pasal tersebut antara lain Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D, yang menyatakan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara hingga Keppres terkait pemindahan ibu kota ditandatangani.

“Sampai hari ini, Jakarta masih menjadi ibu kota negara Republik Indonesia, karena di pasal 70 UU DKJ itu dinyatakan undang-undang ini berlaku sejak ditandatanganinya Keppres terkait dengan pemindahan ibu kota,” jelas Supratman.

Selain itu, menurut Supratman, revisi UU DKJ juga bergantung pada Keppres tersebut. Revisi ini penting untuk mengantisipasi perubahan yang mungkin terjadi menjelang Pemilihan Gubernur Jakarta, agar tidak terjadi kekosongan hukum selama transisi.

“Kalau nanti perubahan nomenklaturnya setelah Keppres, harusnya Gubernur Daerah Khusus Jakarta. Begitu juga anggota DPR, DPD, dan daerah pemilihannya, itu semua harus disesuaikan,” ungkap Supratman.

Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono melaporkan perkembangan program IKN hingga tahun 2028 di Kementerian PPN/Bappenas pada Senin (18/11/2024). Ia menyampaikan bahwa pembangunan ekosistem yudikatif, legislatif, dan hunian sesuai perintah Presiden Prabowo harus selesai tepat waktu.

“Saya minta arahan beliau (Menteri PPN/Kepala Bappenas), sampai 2028 untuk menyelesaikan ekosistem yudikatif, legislatif, termasuk hunian, sesuai perintah Bapak Presiden,” kata Basuki.

Hingga saat ini, ada 51 pemrakarsa pembangunan di IKN dengan 16 paket pekerjaan konstruksi yang progres rata-ratanya mencapai 87%. Beberapa bangunan yang sudah selesai dibangun oleh pihak swasta antara lain Hotel Nusantara, Telkom Smart Office, PLTS IKN 5 megawatt, dan pusat pelatihan PSSI.

Progres infrastruktur yang dibangun oleh Kementerian PUPR untuk Istana Garuda mencapai 99,1%, Istana Negara dan lapangan upacara 87,6%, serta kantor sekretariat presiden 94%. Kantor Sekretariat Negara juga sudah mencapai 99,1%.

“Secara rata-rata, kawasan kepresidenan sudah di atas 95%,” kata Deputi Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (30/10).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *