Jakarta, Purna Warta – Kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan akan diubah menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai tahun ini. Rencananya, program tersebut akan dilaksanakan pada 30 Juni 2025.
Berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tentang Jaminan Kesehatan, masa transisi implementasi KRIS masih berlangsung sampai 30 Juni 2025, dan penerapan ini selambatnya akan diberlakukan pada 1 Juli 2025, berdasarkan hasil evaluasi manfaat, tarif, dan iuran.
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut seperti dikutip Sabtu (18/1/2025).
Dengan demikian, aturan tersebut belum berlaku, dan iuran BPJS Kesehatan masih sama seperti yang sebelumnya berlaku. Berikut adalah rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini:
1. Kelas I: Biaya sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya.
2. Kelas II: Biaya sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya.
3. Kelas III: Biaya sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya. Namun, sejak 1 Januari 2021, iuran peserta Kelas III hanya sebesar Rp 35.000, dengan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 kepada setiap peserta.
Sebagai tambahan informasi, iuran paling lambat dibayar pada tanggal 10 setiap bulannya. Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.