Investor yang Bangun Tol hingga Mal di IKN Akan Dapat Pengurangan Pajak

Jakarta, Purna Warta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 terkait Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Regulasi ini memberikan insentif pajak kepada pengusaha yang berinvestasi dalam pembangunan infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.

Aturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024. Pada pasal 2, ayat 1 menyebutkan bahwa investor di IKN akan mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Kepabeanan.

Pasal 4 mengatur bahwa pengurangan PPh badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang. Fasilitas ini dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi secara komersial.

Investor harus memenuhi persyaratan tertentu untuk mendapatkan fasilitas pajak tersebut, sesuai dengan yang diatur dalam pasal 5 ayat 1:

a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri

b. menjalankan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha yang berada di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra

c. berstatus sebagai badan hukum Indonesia

d. melakukan Penanaman Modal dengan nilai minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); dan

e. melakukan Penanaman Modal:

1. di bidang usaha yang memiliki nilai strategis untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara; atau

2. di bidang usaha infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra.

Pasal 6 menjelaskan jenis infrastruktur yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah:

Infrastruktur dan layanan umum yang dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:

a. pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan

b. pembangunan dan pengoperasian jalan tol

c. pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut

d. pembangunan dan pengoperasian bandar udara

e. pembangunan dan penyediaan air bersih

f. pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan

g. pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan satuan

h. pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika

i. pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota

j. pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran

k. pembangunan dan pengelolaan air limbah

l. pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan, utilitas bawah tanah

m. pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi (industrial and science park)

n. pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat

o. penyediaan transportasi umum

p. pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang

q. pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga.

Infrastruktur yang bertujuan untuk kebangkitan ekonomi mencakup:

a. pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall)

b. penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang

c. penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE)

d. stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik (battery charging).

Bidang usaha lainnya yang termasuk pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan

b. industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah

c. industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software)

d. jasa perdagangan

e. jasa konstruksi

f. jasa perantara  real estat

g. jasa pariwisata dan ekonomi kreatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *