Ini Kendala Pembebasan Lahan Normalisasi Kali Ciliwung

Jakarta, Purnawarta – Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta saat ini menyebutkan kendala terkait pembebasan lahan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Salah satu kendala tersebut adalah hilangnya sertifikat milik warga yang lahannya terkena dampak normalisasi.

“Memang ada beberapa poin-poin dan beberapa hal yang masih ada kendala yang pertama warga suratnya hilang. Nah ini sedang di proses dari pak Kepala Kantor Pertanahan, asal ada surat keterangan dari kepolisian semoga bisa segera di proses,” kata Heru di Rawajati, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Menurut Heru, sebanyak 18 bidang atau pemilik rumah di RW 07 Rawajati, Jakarta Selatan, belum dibebaskan. Seperti diketahui, kawasan ini terdampak proyek normalisasi Ciliwung.

Dari 18 bidang yang belum dibebaskan, menurut dia, sebanyak 12 pemilik rumah mengajukan surat pengakuan hak (SPH). Nantinya SPH tahan diperlukan sebelum disahkan menjadi sertifikat tanah yang resmi.

“Sudah 12 yang SPH nah tadi dengan bu RW juga menyampaikan memang surat hilang rupanya juga sama sesuai dengan mereka tinggal yaitu mungkin bisa lebih mudah diproses,” jelasnya.

“Ada lagi permasalahan luas PBB yang tercantum di PBB tetapi yang tercantum di lapangan lebih besar itu pun ada surat yang hilang. Itu nanti tersendiri lagi yang mana yang mudah diselesaikan dalam waktu dekat,” sambungnya.

Lahan yang dibebaskan di Rawajati sepanjang sekitar 1 kilometer. Sementara itu, berdasarkan data dari BBWSCC, untuk proses pengerjaan normalisasi Kali Ciliwung di Rawajati, telah dilakukan pembangunan sheet pile (biasa disebut turap/tanggul) sepanjang 500 meter.

“Dari balai besar memang masih pembangunan sheet pile dari sisi sebelah kiri saya ini sepanjang 500 meter. Dan sisi (kanan) ini masih beberapa hal yang tadi saya sampaikan terkendala,” terangnya.

Di sisi lain, Heru menjamin anggaran pembebasan lahan normalisasi Ciliwung sudah siap. Setidaknya, pada 2023 ini, Pemprov DKI menganggarkan sekitar Rp 470 miliar untuk pembebasan lahan. Karena itu, Heru meminta agar warga yang kehilangan sertifikat segera merampungkan proses administrasi.

“Anggaran sudah siap. Ada permasalahan tadi surat hilang dan luas berbeda dan bisa kita selesaikan luas sama dan PBB sama lantas mereka sudah menyelesaikan administrasi surat hilang surat hilang ke kantor polisi. Kalau itu sudah dilengkapi cukup banyak tuh, ada bisa 12 an yang bisa kita bayar,” ucapnya.

Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Yusmada Faizal menambahkan, proses pengerjaan normalisasi tersebut terus dikebut, baik dari sisi pembangunan maupun pembebasan lahan. Dalam proses pembangunan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.

“Pada dasarnya, pengerjaan normalisasi ini dijalankan sesuai arahan (pemerintah pusat). Kami bersama Kementerian ATR/BPN dan BBWSCC fokus menyelesaikan persoalan di lapangan (terkait pembebasan lahan dan pembangunan). Seperti arahan Penjabat Gubernur, kami akan memprosesnya untuk segera diselesaikan,” tutur Yusmada.

Proses administrasi tersebut kemungkinan akan memakan waktu sekitar satu minggu hingga proses normalisasi semua siap dilakukan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *