HomeNasionalPeristiwaIni Dia Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus Pemerintah

Ini Dia Pengganti Kelas BPJS Kesehatan yang Dihapus Pemerintah

Jakarta, Purnawarta – Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan telah dihapus oleh pemerintah. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen dalam meningkatkan layanan kesehatan masyarakat Indonesia.

Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan akan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) mulai tahun ini. Nantinya seiring KRIS, ada sejumlah kategori yang harus dijalankan oleh pihak rumah sakit.

“Jadi ada 12 kalau enggak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh Kelas Rawat Inap Standar ini atau KRIS,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di kompleks DPR RI, Rabu (8/2/2023)

Melalui penerapan sistem kelas rawat inap standar (KRIS), rumah sakit diwajibkan memiliki aturan serupa dalam pelayanan medis. Demi kenyamanan pasien, satu perubahan yang paling signifikan adalah ruangan maksimal diisi oleh empat orang.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasarana Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, berikut adalah kriteria KRIS:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas yang tinggi

2. Memiliki ventilasi udara

3. Memiliki pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur (memiliki dua kotak kontak dan bel perawat/nurse call)

5. Nakas per tempat tidur

6. Suhu (20-26 derajat celcius) dan kelembaban ruangan ( ≤ 60 persen)

7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi).

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

Dengan rincian:

Jarak antar tempat tidur 2,4 meter
Luar tempat per tidur 10 meter persegi
Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
Jumlah maksimal tempat tidur empat buah per ruangan
Tempat tidur dapat disesuaikan
9. Tirai atau partisi antar tempat tidur.

10. Kamar mandi di dalam ruangan inap

11. Kamar mandi sesuai standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen.

Itulah beberapa peraturan terkait KRIS yang akan segera diterapkan oleh Kemenkes ke depannya.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here