Jakarta, Purnawarta – Lucky Square Mall merupakan salah satu mal yang saat ini sedang sepi yang terletak di Bandung.
Pusat perbelanjaan ini dibangun di atas lahan seluas 10.000 meter persegi dengan luas bangunan 70.000 meter persegi dan mulai beroperasi sejak Agustus 2008. Kondisi ini sudah terjadi jauh sebelum pandemi COVID-19, ketika tenant-tenant di Lucky Square mulai ditinggalkan oleh penyewa. Hal itu terjadi karena pusat perdagangan itu sepi akibat dampak dari pembangunan Fly Over Jalan Jakarta.
Pusat perdagangan ini semakin merana setelah dihantam badai pandemi COVID-19 yang berlangsung hampir selama tiga tahun. Bahkan hingga awal 2023 ini, dari 5 lantai yang ada di Lucky Square hanya 2 lantai yang digunakan yakni lantai 1 dan 2.
Perlu diketahui bahwa operasional Lucky Square sendiri dikelola oleh PT. Lucky Sakti yang dimiliki oleh pengusaha bernama Anton Mashary. Dalam penelusuran detikcom, berdasarkan akun Linkedin miliknya, selain Lucky Square, diketahui bahwa Anton merupakan pemilik dari B Club.
Di luar itu, nampak bahwa kesulitan yang tengah dihadapi oleh Lucky Square Mall saat ini tidak hanya sepi tenant dan pelanggan, namun juga kemungkinan untuk dilelang. Hal ini berdasarkan informasi yang disampaikan situs Pengadilan Agama Bandung.
Dikatakan bahwa sebelumnya PA Bandung sempat melakukan gelar Sita Eksekusi terhadap Lucky Square. Hal ini dilakukan oleh karena adanya ‘Wanprestasi’ yang dilakukan oleh PT. Lucky Sakti dengan salah satu petinggi di dalamnya adalah Nyonya Sukmawati.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa debitur sempat meminjam sejumlah uang kepada Bank Mandiri Syariah. Namun di tengah perjalanan pihak PT. Lucky Sakti, menunggak pembayaran setiap bulan dan terjadilah Wanprestasi.
Adapun sampai dengan 12 September 2019 lalu, diketahui total kewajiban debitur mencapai Rp 100.989.547.205.93 (Seratus milyar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus lima rupiah koma Sembilan puluh tiga sen).
Karenanya pihak Bank Mandiri Syariah memohon kepada Pengadilan Agama Bandung untuk melaksanakan Sita Eksekusi dalam perkara Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia, yang nantinya hal tersebut ditujukan untuk melakukan tahapan-tahapan sampai pada tahap lelang tujuannya agar Debitur dapat melunasi hutangnya.
Menanggapi hal ini pihak pemilik Lucky Square sendiri sudah mengajukan banding hingga kasasi. Namun meihat dari Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552 K/Ag/2022, nampak bahwa permohonan kasasi yang diajukan oleh Anton Mashary beserta kuasa hukumnya tersebut harus ditolak.