Jakarta, Purna Warta – Indonesia akan memberlakukan kebijakan pajak minimum global atau Global Minimum Tax (GMT) pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan hasil usulan dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), dengan tarif yang disepakati sebesar 15%.
Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, penerapan GMT di Indonesia bertujuan untuk memastikan bahwa hak pemajakan perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia dapat dipungut sepenuhnya oleh negara.
“Jika hak pemajakan ini tidak diambil oleh Indonesia, maka negara asal investor yang akan melakukannya. Kita tidak ingin hal tersebut terjadi,” ujar Febrio dalam pernyataannya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat (4/10/2024).
Ia menambahkan bahwa alasan ini mendorong banyak negara untuk sepakat dalam mengimplementasikan GMT di wilayah masing-masing. Tujuannya agar insentif pajak yang diberikan kepada perusahaan tidak sampai menghilangkan hak pemungutan pajak penghasilan (PPh).
“Negara-negara memahami hal ini, sehingga mayoritas akan mulai menerapkan pajak minimum ini pada 2024 atau 2025, termasuk Indonesia,” kata Febrio.
Pemerintah juga merencanakan perubahan kebijakan insentif fiskal, terutama terkait dengan tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Namun, perubahan ini tidak akan menghapus secara keseluruhan ketentuan tax holiday, karena kebijakan ini akan diperpanjang.
“Kami memastikan, bersama Menteri Investasi, bahwa tidak akan ada gangguan. Ketentuan yang ada akan diperpanjang tanpa disrupsi,” jelas Febrio.
Dalam konteks GMT, tax holiday yang sebelumnya membebaskan pajak hingga 0% tidak lagi berlaku sepenuhnya karena adanya kewajiban pajak minimum sebesar 15%. Dengan demikian, tax holiday yang diberikan maksimal sebesar 7%, yang dihitung dari selisih antara tarif PPh Badan sebesar 22% dan GMT sebesar 15%.
“Seluruh dunia akan menyesuaikan kebijakan tax holiday dengan konteks pajak minimum 15%. Untuk Indonesia, dengan PPh Badan sebesar 22%, tax holiday yang bisa diberikan maksimal 7%,” pungkasnya.