Jakarta, Purna Warta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global yang akan berlaku efektif pada tahun pajak 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang diinisiasi oleh G20 dan dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), serta telah didukung oleh lebih dari 140 negara.
Penerapan kebijakan ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global yang ditandatangani pada 31 Desember 2024. Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan kebijakan serupa, dengan mayoritas mulai diberlakukan pada tahun 2025.
“Dengan adanya ketentuan ini, praktik penghindaran pajak seperti melalui tax haven dapat dicegah. Kesepakatan ini kita sambut baik karena sangat positif dalam menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).
Febrio menjelaskan bahwa pajak minimum global merupakan hasil kerja sama internasional yang telah diupayakan selama lima tahun terakhir. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi.
“Ketentuan ini tidak berdampak bagi wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” tegas Febrio.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan pajak minimum global menunjukkan komitmen dalam menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif. Dengan kebijakan ini, faktor pajak tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam menentukan negara tujuan investasi.
Selaras dengan kesepakatan global, kebijakan ini diterapkan pada wajib pajak badan yang tergabung dalam grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro. Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak ini akan dikenakan pajak minimum global sebesar 15%.
Jika tarif pajak efektif perusahaan tersebut di bawah 15%, maka mereka diwajibkan membayar pajak tambahan (top up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Misalnya, untuk tahun pajak 2025, pembayaran pajak tambahan harus diselesaikan paling lambat 31 Desember 2026.
Dalam hal pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, khusus pada tahun pertama penerapan, pemerintah memberikan kelonggaran pelaporan hingga 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. Sebagai contoh, wajib pajak yang mulai dikenakan pajak minimum global pada tahun 2025 harus melapor paling lambat 30 Juni 2027, dan untuk tahun pajak 2026, pelaporan wajib dilakukan paling lambat 31 Maret 2028. Ketentuan lebih lanjut mengenai formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan akan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Baca juga: Penguatan Peran Desa dalam Mendorong Swasembada Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Pemerintah memastikan bahwa penerapan pajak minimum global tetap memperhatikan iklim investasi di Indonesia. Sektor-sektor strategis yang berperan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi akan tetap dijaga daya saingnya melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.
“Melalui sinergi bersama negara-negara di dunia, penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam mereformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan dalam sistem perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” tutup Febrio.