Indonesia Kutuk Israel yang Labeli UNRWA Sebagai Organisasi Teroris 

Jakarta, Purna Warta –  Parlemen Israel telah mengesahkan rancangan undang-undang yang menyatakan Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) sebagai organisasi teroris. Keputusan ini memicu kecaman keras dari pemerintah Indonesia.

Baca juga: Anies Ungguli RK dan Ahok di Head to Head Pilgub Jakarta 

Menurut laporan Reuters pada Rabu (24/7/2024), keputusan Israel ini menambah tekanan terhadap UNRWA, yang oleh Israel dituduh memiliki keterkaitan dengan Hamas di Gaza. Juru bicara UNRWA, Juliette Touma, menyatakan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya lebih luas untuk membubarkan badan tersebut, dan belum pernah terjadi dalam sejarah PBB.

Kementerian Luar Negeri Indonesia mengutuk keras langkah Israel tersebut, menilai bahwa keputusan itu bertujuan untuk menghentikan aktivitas UNRWA di Palestina. “Indonesia mengutuk keras pengesahan awal tiga rancangan undang-undang oleh parlemen Israel yang menetapkan UNRWA sebagai organisasi teroris dan berupaya mengakhiri aktivitas UNRWA di Palestina,” tulis pernyataan Kemlu RI.

Baca juga: Presiden Jokowi Berikan Golden Visa ke Shin Tae-yong

Lebih lanjut, Indonesia menyatakan bahwa upaya sistemik Israel untuk membubarkan UNRWA tidak dapat diterima dan akan menghilangkan hak pengungsi Palestina untuk kembali ke rumah mereka. Indonesia juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk tetap teguh mendukung misi kemanusiaan UNRWA yang memberikan bantuan kepada jutaan warga Palestina.

“UNRWA harus terus melaksanakan mandatnya, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB terkait,” tambah pernyataan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *