HomeNasionalPeristiwaImigrasi Batam Menunda Keberangkatan 6.211 TKI Guna Cegah Perdagangan Orang

Imigrasi Batam Menunda Keberangkatan 6.211 TKI Guna Cegah Perdagangan Orang

Jakarta, Purna Warta – Akibat maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Asia Tenggara, termasuk Indonesia belakangan ini, Ditjen Imigrasi terus berusaha mencegah terjadinya kasus tersebut. Pemeriksaan bagi calon TKI sejak awal 2023 menjadi lebih ketat.

Berdasarkan keterangan resmi Ditjen Imigrasi, Kamis (27/7/2023), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam telah menunda keberangkatan ke luar negeri sebanyak 6.211 orang selama periode Januari – Juli 2023.

Data itu diungkap oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Batam Subki Miuldi dalam konferensi pers terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Kami melakukan penundaan keberangkatan orang ke luar negeri sebanyak 6.211 orang sejak Januari hingga Juli 2023 ini. Selain itu kami juga melakukan penolakan permohonan paspor baru sebanyak 150 permohonan, dalam periode yang sama,”ujar Subki di Lobby Polda Kepulauan Riau pada Senin lalu 24 Juli.

Subki mengungkapkan alasan penundaan keberangkatan dan juga penolakan permohonan paspor baru yang dilakukan petugas Imigrasi Batam merupakan bentuk preventif untuk mencegah adanya pekerja migran Indonesia yang hendak bekerja di luar negeri secara tidak resmi atau nonprosedural.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah menginstruksikan petugas imigrasi yang dikerahkan untuk melakukan pengetatan pengawasan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang menjadi pintu keluar masuk bagi WNI.

“Hanya orang-orang yang sudah direkomendasikan dan dapat meyakinkan kami untuk melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Mereka mencoba berulang-ulang melalui 4 pelabuhan di Kota Batam. Tapi kami selalu berkoordinasi dengan Pihak Polda Kepri dan Instansi-instansi terkait,” jelas Subki.

Turut dijelaskan bahwa kebanyakan calon penumpang yang ditunda keberangkatannya tersebut berangkat melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Citra Tritunas, Pelabuhan Sekupang dan Pelabuhan NongsaPura.

Pada konferensi pers tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun juga menyampaikan hasil temuan pengungkapan kasus sebanyak 31 kasus TPPO. Pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan 130 orang korban dan menangkap 52 tersangka TPPO.

Pengungkapan kasus TPPO kali ini merupakan data temuan dari Imigrasi Batam dan Pihak Kepolisian Kepri selama periode 5 Juni 2023 hingga 22 Juli 2023. Turut hadir yakni perwakilan BP3MI Kepri, Dinas Sosial Kota Batam, Jajaran Polda Kepri.

Jadi untuk pemberangkatan TKI sekarang ini yang diizinkan hanya bagi mereka yang sudah jelas dan lengkap datanya.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here