HomeNasionalPeristiwaImigrasi Bali Dapat Teguran Keras Lewat Spanduk

Imigrasi Bali Dapat Teguran Keras Lewat Spanduk

Badung, Purnawarta – Imigrasi di Bali mendapat sindiran keras dari masyarakat akibat kasus turis bule yang membuat ulah di Bali.

Pihak Imigrasi Bali sendiri menyatakan akan menindak setiap kasus yang menyalahi aturan, khususnya para turis bule yang suka melanggar aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito angkat bicara terkait spanduk yang menyentil kinerja Imigrasi akibat banyaknya warga negara asing (WNA) yang berulah di Bali.

Spanduk tersebut sempat dipasang orang tak dikenal di sekitar underpass Ngurah Rai dan Plaza Renon, Denpasar. Ada 2 spanduk yang dipasang.

Spanduk pertama bertuliskan ‘Imigrasi jangan tutup mata, tindak tegas WNA Rusia tanpa ijin aktivitas di Bali’. Sedangkan spanduk kedua berbunyi ‘Turut berduka !!! Atas tenggelamnya imigrasi dalam lubang cuan WNA’.

Sugito berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing maupun melakukan pengaduan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Ia memastikan informasi dari masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan itu akan ditindaklanjuti.

“Pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023 merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam. Kami terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing,” kata Sugito, Minggu (2/4/2023) kemarin.

Sugito menegaskan Imigrasi Ngurah Rai melalukan patroli keimigrasian dan berkomitmen menindak WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial,” imbuhnya.

Sugito menerangkan Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy). Artinya, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.

Oleh karena itu, Sugito memastikan jajaran Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh menegakkan hukum keimigrasian. Termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.

Sementara itu, berdasarkan data terbaru Kanwil Kemenkumham Bali, sebanyak 68 WNA dideportasi pada periode 1 Januari-1 April 2023. Para WNA yang dideportasi tersebut berasal dari 22 negara. Adapun WNA asal Rusia menjadi paling banyak dideportasi, yakni 19 orang.

Kedepannya akan terus dicari WNA yang melakukan ulah dan onar untuk dideportasi ke negara mereka masing-masing.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here