HomeNasionalPeristiwaIKD Akan Gantikan Peran e-KTP, Begini Cara Aktivasinya

IKD Akan Gantikan Peran e-KTP, Begini Cara Aktivasinya

Jakarta, Purna Warta – Peran e-KTP akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau yang biasa disebut dengan KTP digital. Dalam rangka mengajak masyarakat untuk segera mengaktivasikan IKD, Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri juga tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.

IKD adalah identitas kependudukan dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smartphone. IKD dapat diaktifkan melalui ponsel, yaitu melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di PlayStore atau AppStore.

Sebelum melakukan aktivasi IKD, pastikan telah menyiapkan ponsel dengan akses internet, NIK, alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif.

Lantas, bagaimana cara aktivasi IKD?

Melansir dari situs Indonesia Baik, Senin (11/12/2023), berikut cara aktivasi IKD:

1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital

2. Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone

3. Klik tombol ‘Verifikasi Data’

4. Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition

5. Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP

6. Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD

7. Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD

8. Aktivasi IKD telah selesai

Sebagai informasi tambahan, jika masyarakat ingin aktivasi IKD, maka bisa datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili di KTP. Pendaftaran aplikasi IKD juga perlu didampingi petugas Dukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat.

Kesalahan memasukkan data dikhawatirkan akan menyebabkan hal berbahaya bagi pemilik data, oleh sebab itu sangat disarankan untuk datang secara langsung ke Disdukcapil terdekat.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here