Purna Warta — Iis Rosita Dewi, Istri Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ungkap bahwa ia terima Rp. 50 Juta setiap bulan dari suaminya untuk kebutuhan keluarga.
“Sekitar Rp50 juta,” terang Iis saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/3).
Pengakuan tersebut menjawab pertanyaan jaksa yang mendalami sumber uang Edhy. Sebab, menurut jaksa, pengelolaan uang tidak hanya dikuasai Edhy melainkan juga oleh sekretaris pribadinya Amiril Mukminin.
“Amiril mengelola uang pak Edhy, yang dikelola itu uang apa? Uang Rp50 juta ini kan gaji, penghasilan lain. Ada penghasilan lain pak Edhy saat jadi menteri?” tanya jaksa.
“Saya enggak tahu,” ucap Iis.
Iis –yang juga merupakan anggota Komisi V DPR fraksi Gerindra– mengakui pernah menerima uang dari Amiril Mukminin. Namun, ia mengatakan penyerahan uang selalu dengan sepengetahuan Edhy.
“Pastinya pernah [menerima uang lewat Amiril]. Tapi kapannya saya tidak ingat. Yang pasti itu sesuai perintah pak Edhy dan biasanya pak Edhy memberitahukan saya, misal: ‘Mah, nanti Amiril ngirim uang’,” tutur Iis.
Ia menyatakan sejumlah uang yang diterima dari Edhy sempat dibelanjakan sejumlah barang mewah berupa syal, tas hingga jam tangan saat berada di Amerika Serikat.
Dalam perkara ini duduk sebagai terdakwa adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito. Ia didakwa telah menyuap Edhy Prabowo dengan US$103 ribu dan Rp706.055.440,00 guna mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budi daya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT DPPP.
Adapun jaksa pada hari ini menghadirkan tujuh saksi lainnya yaitu Edhy Prabowo; sekretaris pribadi Edhy, Anggia Tesalonika Kloer; Kepala Bagian Humas KKP, Desri Yanti; PNS Andhika Anjaresta; Dwi Kusuma Wijaya; Chandra Astan (swasta); dan Achmad Syaihul Anam.
Baca juga: Ini Alasan Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih