Malang, Purnawarta – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang Raya turut mengungkapkan aspirasi mereka terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan. Dalam aspirasinya, mereka menuntut IDI tetap menjadi organisasi profesi tunggal bagi dokter.
Hal itu terkait etika dokter ketika bertugas. Selain adanya perlindungan hukum bagi dokter ketika menjalankan tugasnya.
“Kami menginginkan IDI menjadi organisasi profesi tunggal bagi para dokter. Karena adanya IDI bukan untuk kepentingan dokter melainkan lebih mengutamakan untuk melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Ketua IDI Malang Raya dr Saswojo Widoto Sp.Jp (K) dalam konferensi pers di Kantor IDI Malang Raya Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang, Senin (8/5/2023).
Namun dengan disahkannya RUU Kesehatan, lanjut Saswojo, berpotensi menghapus IDI sebagai organisasi yang selama ini menjaga kode etik dokter.
Sebagai organisasi profesi dokter IDI telah memiliki Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang memiliki tugas mengawasi para anggota untuk menjalankan tugas sesuai kode etik yang diatur.
Sehingga masyarakat dapat terlindungi ketika menerima pelayanan dari seorang dokter. Dengan begitu, tindakan diluar etik dapat diminimalisir bahkan bisa dicegah.
“IDI selama ini berpegang pada etik. Ada MKEK bertugas menangani jika ada pelanggaran kode etik. Organisasi profesi lain, tidak ada seperti IDI,” terangnya.
Menurut Saswojo, poin kedua adalah perlindungan hukum bagi para dokter. Pada undang-undang lama, apabila terjadi kasus sengketa dokter dengan konsumen akan ditindaklanjuti oleh majelis etik.
Pada RUU Kesehatan yang tengah dibahas oleh DPR tidak ada penguatan untuk memberikan jaminan perlindungan hukum kepada para dokter.
“Selain IDI menjadi organisasi tunggal, kami juga meminta adanya perlindungan hukum. Dalam RUU Kesehatan, hal itu tidak sepenuhnya ada,” tuturnya.
Saswojo menambahkan, para dokter sebenarnya telah dapat menerima produk undang-undang sebelumnya. Dengan adanya RUU Kesehatan ini justru dinilai tak berpihak kepada dokter dalam menjalankan profesinya.
“Aspirasi kami ini, juga kami sampaikan kepada pemangku kebijakan di Malang Raya. Agar dapat dipahami, kami akan terus mengawal soal penolakan RUU Kesehatan,” imbuhnya.
Setidaknya ada 2.973 dokter yang tergabung dalam IDI Malang Raya. Mereka dibekali panduan kode etik yang sehari-harinya harus ditaati, jika tidak ingin berhadapan dengan majelis etik dengan sejumlah sanksi yang bakal dihadapi.
Itulah poin krusial yang menurut para anggota IDI justru dianggap melemahkan mereka. Mereka menunggu reaksi pemerintah terhadap keluhan yang mereka sampaikan.