Hukuman Mati untuk Seorang Polisi Medan Yang Perkosa dan Bunuh 2 Wanita

PurnaWarta — Majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk Aipda Roni Syahputra yang telah menjadi tersangka pembunuhan serta pemerkosaan dua orang wanita. Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa pelaku melakukan kejahatannya dengan terencana.

Majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menyatakan perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana sebagaimana Pasal 340 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana mati,” ucap Hendra Sutardodo dalam persidangan yang berlangsung secara virtual di Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (11/10).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi keluarga korban. Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat serta salah seorang korban masih berusia di bawah umur.

“Hal yang meringankan tidak ada,” ucap majelis hakim.

Atas putusan ini terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Begitu pula jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Julita Rismayadi Purba dan Bastian Sihombing, dijelaskan bahwa perkara ini berawal pada Sabtu, 20 Februari 2021 sekira jam 14.00 WIB. Saat itu, terdakwa Roni Syahputra tertarik dengan korban, Riska Fitria (21) warga Kecamatan Medan Belawan selaku honorer di Polres Pelabuhan Belawan.

Lalu, terdakwa menghubungi Riska untuk bertemu dengan alasan agar membicarakan masalah titipan. Terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh Riska sudah ada pada terdakwa.

Kemudian, terdakwa dan Riska janjian bertemu di Polres Pelabuhan Belawan. Dari rumahnya, terdakwa mengendarai mobil Xenia miliknya. Sedangkan Riska ditemani oleh tetangganya berinisial Aprilia (13), korban lain dalam perkara ini.

Sesampainya di Polres Pelabuhan Belawan, terdakwa menyuruh Riska dan Aprila naik ke dalam mobilnya. Namun saat itu Riska sempat curiga dan bertanya kepada terdakwa.

Selanjutnya, terdakwa mengemudikan mobil ke Jalan Haji Anif Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang. Di dalam mobil, terdakwa mengatakan, “Masalah uangmu dan Hp nantilah kita ambil.”

“Jangan gitulah, Pak,” jawab Riska kala itu. Lalu, terdakwa memintanya bersabar.

“Karena sangat bernafsu dan tertarik dengan tubuh Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri Riska. Karena kaget, Riska menolaknya sambil mengatakan, ‘Apa ini, Pak’. Terdakwa mengatakan, ‘Diam aja kau, biar aku urus perkaramu’.”

Riska kembali menjawab sambil membentak. “Ya sudah enggak usah diurus.”

Namun, terdakwa kembali memaksa dan memeluk serta meremas payudara Riska. Ketika itu, Riska kembali berontak dan korban Aprilia langsung berteriak. Melihat itu, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap kedua korban.

Kepala kedua korban dipukul. Tangan diborgol dan mulut diplester. Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke Hotel Alam Indah di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan memesan kamar seharga Rp80 ribu.

Terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Di dalam kamar, terdakwa mencoba memperkosa Riska terlebih dahulu. Karena saat itu Riska sedang datang bulan sehingga terdakwa kesal. Kemudian, terdakwa melampiaskannya kepada Aprilia.

Lalu terdakwa membawa kedua korban yang masih diborgol ke rumahnya. Sesampainya di rumah, terdakwa memasukkan kedua korban ke kamar. Terdakwa menyekap keduanya.

Istri terdakwa sempat bertanya kenapa kedua korban dibawa ke kamar. Namun, terdakwa langsung mengancam akan membunuh istrinya jika banyak tanya. Keesokan harinya, terdakwa mengambil bantal dan duduk di atas perut Riska dengan menekan sekuat tenaganya.

Riska pun meninggal dunia. Hal sama juga dilakukan terdakwa kepada Aprilia.

Selanjutnya, jasad kedua korban dibuang di dua lokasi berbeda. Riska dibuang di kawasan Perbaungan Kabupaten Sergai dan AP dibuang di Jalan Budi Kemasyarakatan Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *