Hormati UUD dan Amanah Reformasi, Jokowi Tegaskan Tolak Jadi Presiden 3 Periode

PurnaWarta — Presiden Jokowi menolak untuk menjadi presiden 3 periode. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman bahwa Jokowi menghormati undang-undang dasar 1945 juga pada amanah reformasi 1998.

Menurutnya, Jokowi tidak memiliki niat atau berminat menjabat sebagai Presiden RI selama tiga periode. Menurutnya, pernyataan tersebut telah ditegaskan Jokowi pada beberapa waktu lalu.

“Sikap politik Presiden Joko Widodo berdasarkan kesetiaan beliau kepada konstitusi UUD 1945 dan amanah reformasi 1998,” kata Fadjroel dalam keterangan video yang diterima CNNIndonesia.com, Sabtu (11/9).

Dia menjelaskan, hal tersebut adalah sikap politik Jokowi untuk menolak wacana presiden tiga periode maupun memperpanjang masa jabatan presiden.

Jokowi, menurut Fadjroel, memahami bahwa amendemen UUD 1945 adalah domain dari MPR dan sikap politik dari Jokowi itu berdasarkan kesetiaan kepada UUD 1945 dan amanah reformasi 1998.

“Pasal 7 UUD 1945 amendemen pertama merupakan masterpiece dari gerakan demokrasi dan reformasi 1998 yang harus kita jaga bersama. Disebutkan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan,” ujarnya.

Diketahui, wacana amendemen UUD 1945 digulirkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet, yang juga kader Partai Golkar. Bamsoet mengklaim amendemen kali ini hanya untuk menghidupkan PPHN.

Bamsoet membantah rencana amendemen UUD 1945 juga untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ia pun akan menggelar diskusi terbuka terkait PPHN.

“Sekaligus menepis berbagai hoaks terkait perpanjangan masa jabatan presiden-wakil presiden maupun penambahan periodisasi presiden menjadi tiga periode,” kata Bamsoet dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (4/9).

Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan hal yang penting. Namun, menurutnya, penyusunan PPHN tidak harus dilakukan lewat amendemen UUD 1945.

“Kalau Gerindra melihat pentingnya PPHN, tetapi PPHN itu bisa kemudian terwujud tidak dengan amendemen,” kata Dasco kepada wartawan dalam rekaman video yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (6/9).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *