Jakarta, Purna Warta – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menyambut baik langkah Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) yang telah menerbitkan surat penangkapan terhadap dua pemimpin Israel, yakni Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas dugaan kejahatan genosida di Gaza, Palestina. HNW berharap seluruh negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dapat bersatu mendukung ICC dan membantu pelaksanaan keputusan tersebut.
“Langkah penerbitan surat penangkapan ini sangat penting dan strategis untuk menghentikan kejahatan Israel di Gaza secara khusus, serta di Palestina secara umum. Selain itu, hal ini juga penting untuk menegakkan hukum, melindungi hak asasi manusia, kemanusiaan, dan peradaban dunia. Tidak ada pihak yang seharusnya berada di atas hukum atau bertindak sewenang-wenang melanggar hukum internasional,” ujar HNW dalam keterangannya pada Sabtu, 23 November 2024.
HNW juga mengapresiasi sikap beberapa pemimpin negara anggota PBB yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung dan melaksanakan surat penangkapan tersebut. Di antaranya adalah Kanada, Afrika Selatan, dan Uni Eropa. Ia menyoroti pernyataan tegas Perdana Menteri Kanada yang menyatakan bahwa negaranya akan menangkap Netanyahu dan Gallant jika keduanya berada di wilayah Kanada.
“Ini adalah pernyataan yang tegas sekaligus bukti nyata komitmen untuk menghormati lembaga internasional, menjunjung tinggi prinsip hukum universal, serta melindungi hak asasi manusia global. Langkah ini perlu dicontoh oleh negara-negara lain, khususnya 143 negara anggota PBB yang baru-baru ini di Majelis Umum mendukung fatwa Mahkamah Internasional (ICJ) dan mengeluarkan resolusi yang mengecam tindakan Israel,” tambah HNW.
Ia juga sependapat dengan Amnesty International yang menyatakan bahwa status Netanyahu dan Gallant sebagai buronan internasional harus dipertegas.
“Semua pihak perlu berkomitmen mendukung langkah ICC agar surat penangkapan ini benar-benar efektif, sehingga Netanyahu dan Gallant dapat ditangkap, diadili, dan kejahatan kemanusiaan mereka dihentikan. Langkah ini akan memberikan manfaat besar bagi rakyat Palestina khususnya, dan bagi peradaban dunia secara umum,” tegasnya.
HNW turut mendorong Indonesia untuk mengambil peran strategis dalam menggalang dukungan dari negara-negara sahabat, baik melalui ASEAN, Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), maupun Liga Arab. Dukungan ini diarahkan untuk merumuskan langkah-langkah konkret guna mendukung operasionalisasi surat penangkapan ICC.
“Indonesia harus mengambil langkah-langkah kolaboratif untuk memperjuangkan kemerdekaan Palestina, sesuai amanat konstitusi kita yang menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi,” ujar HNW.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan Indonesia, menurut HNW, adalah mengonsolidasikan dukungan dari negara-negara anggota PBB yang telah menyetujui Resolusi Majelis Umum PBB terkait Palestina, khususnya negara anggota ICC. Saat ini, ICC memiliki 124 anggota, termasuk 42 negara dari Eropa, 33 dari Afrika, 29 dari Amerika, dan 20 dari kawasan Asia-Pasifik.
HNW mengingatkan bahwa meskipun Indonesia belum meratifikasi Statuta Roma sebagai dasar hukum pembentukan ICC, peran diplomasi tetap dapat dimainkan dengan menjalin kerja sama erat dengan negara-negara anggota ICC yang mendukung Resolusi PBB. Hal ini penting untuk memastikan bahwa surat penangkapan ICC tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar dilaksanakan.
“Surat penangkapan ini tidak boleh menjadi ‘macan kertas’. Kita harus memastikan kejahatan Israel yang berdampak global segera dihentikan, sehingga perdamaian dunia yang menjadi amanat konstitusi kita dapat terwujud,” pungkasnya.