Jakarta, Purnawarta – Arahan Presiden Joko Widodo kepada para pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak melakukan buka puasa bersama selama bulan Ramadan telah mendapat respon dari beberapa pejabat negara.
Salah satunya adalah Heru Budi, Pj gubernur DKI Jakarta yang menyatakan akan mengikuti instruksi Presiden sepenuhnya.
“Ya (Pemprov DKI) ngikutin kebijakan pemerintah,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada detikcom di Jakarta Timur, Kamis (23/3/2023).
Heru sepakat dengan alasan Presiden terkait Indonesia masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Karena itu, dia menyatakan akan melakukan kebijakan seturut arahan Jokowi.
“Kan COVID masih ada, dampak ataupun ancaman COVID masih ada. Kita ikuti supaya masyarakat tetap sehat,” ucapnya.
Lebih lanjut Heru mengatakan memang telah mengetahui terkait arahan Presiden itu. Namun dia masih menunggu turunan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kebetulan saya di sana, saya baca, tapi kalau yang lain nggak,” ujar Heru.
“Tapi mungkin kita menunggu turunannya instruksi dari Kemendagri. Kalau pemerintah daerah itu turunannya Kemendagri, nanti Mendagri bikin instruksi, baru kita ikutin,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.
Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” tulis dalam surat itu.
Jadi arahan presiden tersebut sangat jelas dan mendapat penekanan juga dari Pj gubernur bahwa COVID-19 saat ini masih ada.