Jakarta, Purna Warta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap dapat melakukan penahanan terhadap Hasto meskipun gugatan praperadilan tersebut diajukan.
Baca juga: Kemendag Ajukan Relaksasi Pungutan untuk Tekan Harga Minyakita
“Bahwa proses penyidikan dan proses praperadilan itu berdiri sendiri-sendiri. Tidak ada berkaitan secara langsung. Jadi, dalam proses penyidikan tersebut, saksi-saksi bisa tetap dipanggil, penyidik masih bisa melakukan penyitaan maupun proses-proses penyidikan lainnya, termasuk salah satunya penahanan,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Namun, terkait kemungkinan penahanan, Tessa menyebut hal tersebut merupakan kewenangan penyidik atau jaksa. Ia juga menjelaskan bahwa di KPK, penyidik dan jaksa penuntut saling memberikan masukan.
“Kalau berbicara memungkinkan atau tidak, memungkinkan. Apakah dilakukan atau tidak, itu dikembalikan kepada penyidik nanti, termasuk jaksa,” tuturnya.
“Di KPK ini, di mana penyidikan dan penuntutan berada di satu atap, penyidik dan jaksa penuntut umum ini bekerja sama dan saling memberi masukan,” tambahnya.
Diketahui, permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto diajukan pada Jumat (10/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut telah teregister dengan nomor No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon KPK RI,” kata pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan pers tertulis, Jumat (10/1).
Baca juga: Airlangga Hartarto: Indonesia Sudah Terbiasa dengan Tarif Impor dari AS
Dalam gugatan ini, pemohon adalah Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan, yaitu pada hari Selasa, tanggal 21 Januari 2025,” kata Djuyamto.