Banjarnegara, Purnawarta – Guru ngaji yang cabuli muridnya diketahui berinisial FK (27). Ia biasanya mengajar ngaji di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Banjarnegara Jawa Tengah. Korban yang baru berusia 11 tahun ini dicabuli sebelum waktu mengaji.
Peristiwa itu terjadi pada Desember 2021. ini bermula saat anak-anak sekitar usia 9 tahun sampai 11 tahun belajar membaca Al-Qur’an pada pukul 13.30 WIB. Saat itu, FK tengah tidur di rumah salah satu warga yang digunakan untuk tempat mengaji.
“Jadi anak-anak jam 13.30 WIB sudah pada berangkat mengaji. Sesampainya di rumah warga yang digunakan untuk mengaji, terdakwa ini sedang tidur. Kemudian anak-anak sempat menunggu,” terang Humas Pengadilan Negeri Banjarnegara Arif Wibowo usai persidangan, Rabu (6/4/2022).
Namun, saat dibangunkan oleh pemilik rumah, FK justru berniat untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Terdakwa FK kemudian membawa korban ke ruangan lain.
“Saat dibangunkan, muncul hasrat dari terdakwa untuk melakukan pencabulan terhadap korban. Kemudian korban dibawa ke ruangan lain,” ungkapnya.
Di ruangan tersebut, terdakwa FK melakukan pencabulan terhadap korban. Korban lalu mengadukan pencabulan yang dia alami itu kepada orang tuanya.
Berdasarkan saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan, hingga saat ini korban masih mengalami trauma. Sementara itu, orang tua korban masih kaget lantaran terdakwa adalah tokoh agama.
“Dalam persidangan sudah menghadirkan saksi ahli yang mendampingi korban, dan saat ini korban memang masih trauma. Sedangkan orang tuanya mengaku masih kaget dan tidak menyangka, karena terdakwa itu guru ngaji, dan tokoh agama,” paparnya.
Proses persidangan tetap akan dilanjutkan pada pekan depan hari Rabu (13/4), proses ini akan dilakukan secara online.