PurnaWarta — Seorang tersangka harus berurusan dengan polisi karena ia telah membakar sebuah mimbar masjid menggunakan sejadah. Pelaku membakar mimbar sebuah masjid di Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (25/09) pukul 01.17 WITA.
Pelaku, berinisial KB (22) membakar mimbar masjid dengan menggunakan sajadah. Setelah berhasil membakar, pelaku melarikan diri.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti di lokasi, termasuk sajadah.
“Barang bukti sajadah kita amankan yang separuh sudah terbakar, karena pelaku ini menggunakan sajadah ini untuk tetap terbakar di mimbar masjid,” kata Witnu, Sabtu (25/9).
Selain itu, lanjut barang bukti sisa pembakaran mimbar masjid dan beberapa Al-qur’an yang turut terbakar, lantaran letak kitab suci itu kata Witnu berada dekat dengan mimbar.
“Ada Alquran yang terbakar dekat mimbar,” ujarnya.
Kapolrestabes Makassar memastikan pelaku pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ini hanya satu orang.
“Pelaku ini masih tinggal sama orangtuanya. Dia juga pengangguran. Pelaku hanya satu orang. Pelaku ini sering tidur di pelataran masjid sehingga kemungkinan kehadiran pelaku membuat tidak nyaman,” pungkasnya.
Sebelumnya, KB (22) pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar, karena disebabkan sakit hati dengan pengurus dan pihak keamanan masjid.
“Pelaku membakar mimbar Masjid Raya didasari sakit hati. Pelaku setiap datang istirahat di masjid dilarang oleh pengurus masjid dan keamanan masjid,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, Sabtu (25/9).
Personel Tim Resmob Polda Sulsel dan Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap pelaku di sekitaran rumahnya di Jalan Tinumbu, Kota Makassar, sekitar pukul 14.00 WITA.