Jakarta, Purnawarta – Demi menyelidiki kasus sindikat penipuan alias scamming internasional yang melibatkan berbagai warga negara, termasuk Indonesia, pihak Polri akan mengirim tim pemeriksa dan repatriasi ke Filipina.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Adapun tim yang dikerahkan terdiri atas Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina, akan diberangkatkan pada, Selasa 9 Mei 2023,” kata Sandi dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).
Sandi mengatakan nantinya tim yang diberangkatkan akan dijemput dan didampingi oleh Atase Polri (Atpol) Manila. Adapun kegiatan selama di sana, menurut dia, yakni melakukan koordinasi dengan Kepolisian Nasional Filipina (PNP), terkait rencana melakukan pemeriksaan dan membawa tersangka yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).
“Kemudian melakukan kunjungan ke Pampangga, lokasi safe house para WNI yang diamankan oleh Unit Cyber PNP untuk melakukan wawancara dan pemeriksaan,” ujar Sandi.
Kemudian, Polri juga akan melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan WNI lainnya. Sebelumnya diketahui, dua orang WNI terbukti sebagai leader dan recruiter jaringan trafficking in person tersebut.
“Selanjutnya membawa atau repatriasi WNI yang terlibat jaringan scamming ke Indonesia,” pungkas Sandi.
Sebelumnya diberitakan, Polri bersama Kepolisian Nasional Filipina (PNP) bekerja sama membongkar jaringan scamming internasional terbesar di Filipina. Dari hasil pengungkapan, setidaknya ada sekitar seribu pelaku dari berbagai negara termasuk Indonesia.
Di antara ribuan pelaku yang diamankan, ada sebanyak 154 warga negara Indonesia (WNI). Sembilan orang WNI berstatus saksi dan dua lainnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini merupakan kasus yang jarang terjadi dan sangat disayangkan ada warga Indonesia yang terlibat.