Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Prabowo-Gibran Dinyatakan Gugur

Jakarta, Purna Warta – Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara ini diputuskan Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar, Kamis (23/11/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jakarta Pusat.

Menyikapi putusan ini, Kuasa Hukum Gibran Rakabuming Raka Faiz Kurniawan mengatakan pihak penggugat tidak hadir ke pengadilan sehingga menyebabkan surat gugatan tersebut gugur.

“Bahwa pihak kuasa mas Gibran sudah datang ke pengadilan dan ditunggu sampai sore hari, namun justru pihak penggugat tidak hadir, setelah dua kali sidang dan penggugat tidak pernah hadir maka gugatan dianggap gugur oleh Majelis Hakim. Jadi malah belum sampai pokok perkara,” kata Faiz dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).

“Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR); Jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara” sambungnya.

Lebih lanjut, Faiz menjelaskan pihaknya akan menghormati seluruh proses gugatan sesuai amanat Gibran.

“Mas Gibran menyampaikan kepada kami, bahwa kita harus taat pada hukum. Semua proses Gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh pengadilan. Karena itu instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati”. Pesan itu yang disampaikan kepada kami, dan kami sangat bangga memiliki anak muda seperti mas Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” ucap Gibran.

Di sisi lain, Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Nusron menyampaikan gugurnya gugatan ini membuktikan selama ini opini tentang manipulasi hukum tidak berdasarkan fakta, melainkan hanya ilusi dalam rangka propaganda politik untuk menyudutkan Prabowo-Gibran. Hal ini juga sekaligus membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum.

“Alhamdulillah salah satu gugatan sudah diputuskan gugur, kami sangat siap dengan proses hukum apapun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milineal yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Insyaallah kita dalam posisi yang benar, baik dalam Konstitusi, Undang-Undang dan peraturan teknis terkait,” paparnya.

Seperti diketahui, gugatan PMH Nomor 730 di PN Jakpus diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners. Sementara yang digugat ada Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III.

Kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dengan ini bertambah yakin bahwa pencalonan Prabowo-Gibran sebagai capres-cawapres tidaklah menyalahi proses hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *