Jakarta, Purna Warta – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merespons tantangan Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono terkait pembongkaran semua bangunan yang melanggar alih fungsi lahan di kawasan Puncak Bogor, termasuk milik pihak swasta.
Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa pembongkaran bangunan swasta sudah berada dalam penanganan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Oleh karena itu, Pemprov Jabar tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembongkaran tanpa arahan dari kementerian terkait.
Baca juga: Dedi Mulyadi Usulkan Kemudahan Perpanjangan STNK dan Pemutihan Pajak Kendaraan
“Kan itu sudah rilis dari Kementerian LH ya kan, itu kan ada kewenangan yang ditangani oleh KLH. Kan kita tidak boleh nyerobot kewenangan orang,” ujar Dedi pada Sabtu (22/3/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa KLH telah meminta pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri setelah penyegelan dilakukan beberapa waktu lalu. Saat ini, dari empat lokasi wisata dan bangunan yang dinyatakan melanggar aturan lingkungan di Puncak Bogor, baru Hibisc Fantasy—yang dimiliki oleh BUMD Jabar—yang telah dibongkar.
“Jadi Kementerian KLH itu sudah rilis bahwa dalam waktu 1 bulan ini mereka diminta untuk membongkar. Kalau dalam waktu 1 bulan mereka tidak membongkar, KLH akan membongkar dan mungkin akan minta bantuan pemerintah Provinsi Jawa Barat,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono menantang Dedi untuk membongkar bangunan milik swasta yang melanggar aturan lingkungan di Puncak Bogor. Menurutnya, alih fungsi lahan di kawasan ini menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan bencana di Jawa Barat belakangan ini.
Ia menyoroti bahwa permasalahan serupa juga terjadi di berbagai daerah lain, seperti Bandung Raya, di mana kawasan resapan air berubah menjadi kafe, perumahan, dan vila.
“Sehingga apabila hasil penelitian banjir itu karena terjadi alih fungsi lahan hutan menjadi kafe, perumahan, villa. Maka itu tidak hanya terjadi di Bogor dan Cianjur, tapi terjadi juga di Bandung, Bandung Barat, Subang, Kuningan dan lain sebagainya,” ungkapnya pada Jumat (21/3/2025).
Ono menegaskan bahwa bangunan yang telah disegel di Puncak Bogor harus dibongkar tanpa pandang bulu, termasuk 10 bangunan swasta yang hingga kini belum dibongkar.
Baca juga: UGM Tegaskan Keaslian Ijazah dan Skripsi Jokowi
“Saya tantang Gubernur Jawa Barat atau pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup membongkar bangunan lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan dihijaukan kembali sesuai dengan fungsinya,” tegasnya.
“Ada 10 lainnya yang milik swasta, belum dibongkar, statusnya sama dengan Hibisc itu. Harusnya diperlakukan sama, tidak pandang bulu. Wajib dibongkar,” pungkasnya.