Jakarta, Purna Warta – Pemerintah tengah merencanakan pemblokiran game yang mengandung kekerasan yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Game. Salah satu yang tengah dalam tinjauan adalah Free Fire (FF).
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar, pemblokiran game seperti FF bisa dilakukan jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan. Ini termasuk konten-konten yang mengandung kekerasan, perilaku seksual yang tidak pantas, dan judi online.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif ranah digital. Nahar menjelaskan bahwa sedang ada penyempurnaan regulasi-regulasi terkait perlindungan anak di ranah online, dengan fokus pada pencegahan dan aduan penanganan.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan, juga menggarisbawahi pentingnya pembatasan akses anak-anak terhadap game online yang mengandung kekerasan. Menurutnya, aturan tersebut memberikan landasan untuk pemblokiran game atau konten digital yang berpotensi memengaruhi perilaku anak-anak.
Dari kedua pernyataan tersebut, terlihat bahwa pemerintah dan lembaga terkait memiliki kekhawatiran yang serupa terhadap dampak negatif game online pada anak-anak, dan sedang berupaya keras untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan mereka di ranah digital.