HomeNasionalPeristiwaEs Krim Vanila Haagen Dazs Tak Dapat Izin BPOM, Lapor Jika Masih...

Es Krim Vanila Haagen Dazs Tak Dapat Izin BPOM, Lapor Jika Masih Beredar

Jakarta, Purnawarta – Es krim Haagen Dazs rasa vanilla telah resmi dicabut izin peredaraannya oleh pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Hal ini menindaklanjuti laporan temuan kandungan Etilen Oksida (EtO) melebihi batas yang ditentukan.

Melalui laman resminya BPOM melaporkan, Otoritas di Prancis melalui RappelConso pada 6 Juli 2022 dan Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) pada 7 Juli mengumumkan penarikan secara sukarela produk es krim Haagen-Dazs oleh produsen karena mengandung EtO. Berlanjut pada 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Jenis produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Sedangkan es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

“Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk Es Krim Rasa Vanila merek Haagen-Dazs tersebut dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L),” dikutip dari laman BPOM, Rabu (20/7).

“Sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman,” sambungnya.

Jika Warga Masih Melihat Produk Dijual, Harus Bagaimana?
BPOM menyebut, pihaknya memastikan penarikan atau penghentian sementara peredaran dan penjualan produk tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kini, BPOM tengah melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau pengembangan terbaru terkait standar keamanan pangan internasional. BPOM juga melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Seiring itu, warga yang masih menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs rasa vanila di pasaran diminta untuk melaporkan ke pihak BPOM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here