Bandar Lampung, Purnawarta – Sebanyak empat orang tersangka penganiayaan akhirnya ditetapkan polisi dalam kasus meninggalnya RF, seorang napi anak yang meninggal dalam tahanan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas IIA Lampung.
Penyebab RF dianiaya diduga kuat karena ia adalah seorang napi anak yang baru saja tiba di tahanan, ia dianiaya oleh sesama napi anak yang lama.
Hal tersebut diutarakan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/07/2022).
“Berdasarkan keterangan para tersangka dalam proses penyelidikan bahwa penyiksaan itu dilakukan karena RF merupakan narapidana baru,” ungkap Pandra.
Kepada polisi, para tersangka mengaku melakukan penganiayaan agar RF bisa menuruti semua permintaan para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta proses prarekonstruksi yang dilakukan. Penyiksaan itu dilakukan guna memberikan pelajaran kepada RF selaku napi baru untuk menuruti segala perintah dari napi lama (para tersangka),” katanya.
Ditempat yang sama, Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi berjanji akan membenahi sistem pengawasan di semua Lapas.
“Kepada semua pihak kami meminta maaf, kami akan berusaha lebih baik lagi. Atas peristiwa ini, kami juga telah membentuk tim investigasi internal,” kata Dia.
Sebelumnya, Direktur Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Reynold Hutagalung mengungkapkan, empat napi anak yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah teman sekamar RF. Mereka adalah IA (17), NP (16), RV (17) dan DS (17).
“Sebelum korban meninggal, ada dua kali peristiwa penganiayaan yang dilakukan masing-masing tersangka, tujuannya agar RF mau menuruti perintah karena RF merupakan tahanan baru,” kata Reynold di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7/2022).
Polisi menyebut, empat napi anak tersebut merupakan pelaku utama penganiayaan terhadap RF di dalam lapas. Mereka memiliki peran masing-masing.
Akibat perlakuan para tersangka, mereka akan dijerat hukuman berlapis dengan ancaman 15 tahun penjara, terlebih para tersangka juga harus menghabiskan terlebih dahulu sisa masa hukuman mereka saat ini.