HomeNasionalPeristiwaEksportir Kini Bisa Simpan Dolar di RI Tanpa Kena Pajak

Eksportir Kini Bisa Simpan Dolar di RI Tanpa Kena Pajak

Jakarta, Purna Warta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi para eksportir yang menempatkan dolarnya di dalam negeri, dengan tarif pajak yang bisa mencapai 0%.

Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 mengenai Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pada Instrumen Moneter dan Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia.

Peraturan ini, yang ditandatangani Jokowi pada 20 Mei 2024, menetapkan bahwa dana DHE SDA harus ditempatkan minimal selama satu bulan dan tidak boleh diperdagangkan di pasar sekunder. Insentif pajak ini diatur lebih rinci dalam Pasal 4 peraturan tersebut.

“Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dihitung dengan cara mengalihkan tarif Pajak Penghasilan final dengan dasar pengenaan pajak,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat 1 dari peraturan tersebut.

Pasal 4 Ayat 2 merinci ketentuan tarif PPh untuk dana DHE dalam bentuk valuta asing dan yang sudah dikonversi ke rupiah. Berikut ketentuannya:

Untuk penempatan dana dalam bentuk valuta asing:

– Tarif 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan.

– Tarif 2,5% untuk penempatan selama 6 bulan.

– Tarif 7,5% untuk penempatan 3 sampai 6 bulan.

– Tarif 10% untuk penempatan 1 sampai 3 bulan.

Untuk penempatan dana yang dikonversi ke Rupiah:

– Tarif 0% untuk penempatan lebih dari 6 bulan.

– Tarif 2,5% untuk penempatan 3 sampai 6 bulan.

– Tarif 5% untuk penempatan 1 sampai 3 bulan.

Ketentuan tarif ini juga berlaku untuk penempatan kembali dana DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu setelah instrumen tersebut jatuh tempo. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah bruto dari penghasilan yang diterima eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter dan/atau instrumen keuangan tertentu.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mendorong para eksportir untuk memarkirkan dolarnya di dalam negeri, sehingga meningkatkan devisa dan stabilitas ekonomi Indonesia.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here