Eks Pegawai KPK Lihat Bendera HTI di Meja Penyidik

PurnaWarta — Seorang mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Tata Khairiyah blak-blakan menulis bahwa diduga ada bendera HTI di salah satu meja penyidik.

Pernyataan itu tersebut Tata ungkapkan dalam sebuah tulisan yang ia unggah di laman Facebook pribadinya. Tata juga mengunggah screenshot tulisan tersebut di akun Twitter miliknya, @tatakhoiriyah.

“Saya sedih karena narasi itu muncul dan beredar di kalangan nahdliyyin. Circle yang sama dengan saya. Sehingga saya punya tanggung jawab moral untuk menjelaskan,” kata Tata dalam tulisannya, seperti dikutip Minggu (3/10).

Pangkal masalah ini bermula dari surat terbuka petugas keamanan (satpam) di KPK, Iwan Ismail yang mengaku mendapat perlakuan tidak adil. Dalam surat itu, Iwan mengaku dipecat setelah memotret bendera tersebut di lantai 10 Gedung KPK.

Terkait hal itu, Tata menjelaskan bahwa Iwan sebetulnya merupakan pegawai tidak tetap (PTT) yang ditempatkan di bagian pengamanan rutan. Tugasnya sehari-hari adalah pengamanan terhadap tersangka dari rutan KPK atau rutan lainnya selama menjalani pemeriksaan.

Oleh karena itu, menurut dia, Iwan memiliki akses yang terbatas dan khusus untuk bisa memasuki ruangan-ruangan di KPK. Menurut Tata, sistem pengamanan di KPK sangat ketat dan dibatasi.

Ada pembagian akses yang ditentukan berdasarkan kewenangan tugas. Ia berujar, saat masih bekerja di Biro Humas KPK, ia hanya dapat mengakses ruangan yang bersifat publik dan lingkup kesekjenan.

Menurut Tata, ruangan penindakan (tim penyelidik, penyidik, penuntut, labuksi, monitor) hanya bisa diakses oleh pegawai di laintai itu sendiri.

“Foto di mana bendara HTI tersebut diambil di lantai 10 ruang kerja penuntutan yang diisi oleh para jaksa yang ditempatkan/dipekerjakan KPK. Mas Iwan ini tidak memiliki akses masuk ruangan tersebut,” tulis Tata.

“Lantas dari mana Mas Iwan tahu ada bendera terpasang dan memiliki akses untuk masuk ruangan tersebut? Mas Iwan bilang sedang berkeliling cek ruangan, sedangkan tugasnya sendiri ditempatkan di rumah tahanan,” kata dia melanjutkan.

KPK sebelumnya mengonfirmasi pemecatan Iwan beberapa waktu lalu. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Iwan dipecat karena dianggap menyebarkan berita palsu yang menyesatkan.

“Disimpulkan bahwa yang bersangkutan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi tidak benar (bohong) dan menyesatkan ke pihak eksternal,” kata Ali.

Menurut Ali, perbuatan Iwan juga telah menimbulkan kebencian dari masyarakat yang berdampak menurunkan citra dan nama baik KPK.

Ali menjelaskan, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa saksi, bukti, dan keterangan lain yang mendukung usai foto bendera HTI itu tersebar di media sosial. Hasilnya, pegawai yang memasang bendera tersebut terbukti tidak memiliki afiliasi dengan HTI, sehingga tidak terdapat peraturan yang melarang atas perbuatannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *