Dua Orang Transpuan Jadi Tersangka Kasus Overdosis Cairan Silikon di Pantat

Jakarta, Purnawarta – Tewasnya seorang wanita berinisial I (31) di apartemen di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan menjerat dua orang transpuan sebagai tersangka atas kasus overdosis cairan silikon yang dialami korban.

Pasalnya, korban ternyata tewas akibat overdosis cairan silikon yang disuntikkan ke bokongnya.
Kasus ini membuat dua transpuan, Lisa (29) dan Bela (41), ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya melakukan malpraktik dan turut serta yang berujung kematian wanita I.

Korban ditemukan tewas pada 9 Juni 2022 setelah penghuni apartemen mencium bau busuk dari dalam unit kamar korban. Jasad korban ditemukan sudah membusuk dalam kondisi hanya memakai tanktop.

Polisi menyampaikan hasil autopsi menyatakan korban tewas akibat overdosis cairan silikon di pantatnya. Hasil autopsi ini diperkuat keterangan tersangka Lisa yang mengakui telah menyuntikkan silikon kepada korban.

“Jadi dari autopsi yang dilakukan oleh RS Polri, kami dapat kesimpulan dari autopsi tersebut bahwa diduga meninggalnya korban ini karena ada terhambatnya jaringan pada pantat korban. Di mana setelah kami lakukan pemeriksaan, pendalaman, di situlah telah dilakukan penyuntikan (cairan silikon) oleh tersangka Lisa itu,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Hasil autopsi ini bersesuaian dengan keterangan tersangka Lisa. Tersangka Lisa mengakui telah menyuntikkan cairan silikon di bagian bokong.

“Jadi ada kesesuaian antara keterangan yang disampaikan pelaku dengan hasil autopsi yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati,” imbuhnya.

Polisi mengungkapkan, setelah Lisa menyuntik bokong korban, tak berselang lama korban merasa menggigil kedinginan. Padahal AC di ruangan tersebut dalam keadaan mati.

“Setelah disuntik, korban mengeluh dingin dan menggigil, padahal AC dimatikan, sehingga tersangka yang ketakutan langsung meninggalkan korban di dalam kamar,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Lama, Jaksel, Rabu (22/6/2022).

Sebelum melakukan suntik silikon, Lisa telah bertanya kepada korban terkait kondisinya. Saat itu, korban mengaku sudah siap disuntik.

“Kemudian tersangka mengambil peralatan jarum suntik dan menyuntik di pinggul kanan dan kiri korban sebanyak 2 x 500 ml di pinggul kiri dan 2 x 500 ml di pinggul kanan,” ucapnya.

Polisi mengungkap tersangka LL alias Lisa (29) yang menyuntikkan silikon ke korban bukanlah seorang dokter.

“Bukan (dokter). Di sini dapat kami buktikan bahwa Lisa tidak memiliki keahlian (menyuntik silikon),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers di kantornya, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6/2022).

Selain itu, diketahui obat-obatan yang digunakan Lisa saat praktik tidak memiliki izin edar. Lisa membeli obat-obatan tersebut melalui online shop.

“Dari sinilah kemudian kami menetapkan peristiwa ini sebagai peristiwa pidana. Di mana pasal yang kami sangkakan adalah karena lalainya adanya matinya orang dan/atau orang yang mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan/atau orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan praktik kefarmasian,” jelas Budhi.

Menurut informasi, tersangka LL alias Lisa (29) mempelajari suntik silikon secara autodidak.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, dalam sekali proses suntik silikon, terdapat 15 kali suntikan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit turut menegaskan bahwa penyebab kematian korban adalah overdosis suntik silikon.

“Iya (overdosis silikon) kan hasil autopsi. Makanya kami tunggu hasil autopsi itu dan perjalanan hasil autopsi, kami investigasi, kami cek salah satunya teman yang mengajak/mengarahkan ke LL itu,” ucap Ridwan saat ditanya apakah korban tewas akibat overdosis silikon.

Dari tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 jeriken berisi cairan etanol 96%, 1 jeriken berisi cairan silikon, 1 kardus berisi suntikan kosong yang masih tersegel, dan satu wadah obat bius merek LIDOCAINE.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 359 KUHP juncto Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009. Karena kelalaiannya menyebabkan matinya orang dan Mengedarkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar serta orang yang tidak memiliki keahlian dan untuk melakukan praktik kefarmasian.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama lima tahun.”

Kedua tersangka dapat dijerat oleh Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP serta Pasal 197 dan Pasal 198 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *