Dua Orang Napi di Sukabumi Sujud Syukur Usai Dapat Remisi

Sukabumi, Purnawarta – Terjadi suasana yang cukup mengharukan di Lapas Kelas II B Sukabumi. Dua orang narapidana mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77 dan bebas dari bui.

Keduanya adalah Supriyono Bin Suparman dan Ende Bin Rapi’in. Mereka terlibat kasus penggelapan dengan pasal 378 KUHP dan mulanya divonis hukuman masing-masing 2 tahun 8 bulan dan 2 tahun 4 bulan.

Mereka keluar dari Lapas menggunakan pakaian muslim, kemeja koko dan celana hitam lengkap dengan peci. Saat melewati gerbang tahanan, tangis mereka lepas usai sujud syukur di atas tanah.

Supriyono (38) mengaku bersyukur mendapatkan remisi di momen HUT Kemerdekaan ini. Setelah bebas, ia berencana untuk memulai hidup yang baru di tanah kelahirannya, Bangka Belitung.

“Saya senang sekali saya bisa bebas di hari kemerdekaan ini. Setelah bebas saya ingin mengulang hidup dari awal, cari kerjaan yang benar,” kata Supri kepada wartawan, Rabu (17/8/2022).

Dia mengaku berasal dari Bangka Belitung. Namun ia merantau ke Sukabumi, tepatnya di daerah Cisaat. Ayah dari dua anak itu mengatakan, akan kembali ke keluarganya di Bangka dan memulai hidup sebagai pribadi yang baru.

“Istri saya sudah meninggal, dua anak tinggal dengan orang tua saya di Bangka Belitung. Selama di sini nggak ada komunikasi dengan keluarga, jadi rencana langsung pulang,” ujarnya sambil menyeka air mata.

Kepala Lapas Kelas II B Sukabumi Christo Victor Nixon Toar menambahkan, pada tahun ini sebanyak 369 narapidana mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI. Di antaranya remisi 1 bulan sebanyak 52 orang, 2 bulan sebanyak 79 orang, 3 bulan sebanyak 117 orang, 4 bulan 83 orang, 5 Bulan 35 orang dan 6 bulan 3 orang.

“Narapidana Lapas Sukabumi yang mendapatkan remisi sebanyak 369 orang diantaranya mendapatkan RU 2 (langsung bebas saat terima remisi) sebanyak 2 orang, dan 367 mendapatkan RU 1” ujar Christo.

Dia menjelaskan, remisi merupakan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Terdapat beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum sendiri merupakan remisi yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang diberikan tahun ini.

Remisi tidak sembarangan diberikan kepada semua narapidana, remisi ini didapatkan oleh mereka yang memenuhi syarat-syaratnya seperti berkelakuan baik, mengikuti pembinaan serta tidak melanggar tata tertib dan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *