Jakarta, Purna Warta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, mengimbau seluruh pegawai DPR untuk mulai menggunakan kendaraan umum saat berangkat kerja. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta pimpinan DPR dalam rangka meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan anggaran negara.
“Pegawai diimbau agar mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan beralih ke kendaraan umum,” ujar Indra kepada Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Selain itu, langkah efisiensi juga diterapkan dalam penggunaan listrik di lingkungan kantor. Seluruh peralatan listrik diwajibkan dimatikan setelah selesai digunakan, dengan batas maksimal operasional hingga pukul 18.00 WIB.
Penggunaan pendingin ruangan (AC) turut dibatasi, yakni hanya beroperasi dari pukul 07.00 hingga 18.00 WIB. Hal yang sama juga berlaku untuk lift dan eskalator yang hanya diaktifkan pada jam tersebut.
“Lift dan eskalator akan dinyalakan mulai pukul 07.00-18.00 waktu setempat. Setelah pukul 18.00, akan dilakukan efisiensi penggunaan/operasional lift hingga 70 persen,” kata Indra.
Tidak hanya itu, penggunaan fasilitas lain seperti telepon dan air juga disesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung penghematan. Bahkan, sarana olahraga yang menggunakan listrik dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 WIB saja.
Kebijakan efisiensi juga mencakup penggunaan bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraan dinas operasional, terutama bagi pejabat tinggi madya, pejabat tinggi pratama, dan pejabat administrator.
“Kendaraan operasional pegawai disesuaikan dengan jadwal ditetapkannya WFH/WFA,” ucapnya.
Di sisi lain, aturan baru juga diterapkan dalam penyelenggaraan rapat. Untuk rapat internal di masing-masing Eselon I, hanya disediakan jamuan berupa makan besar. Sementara itu, rapat yang dilakukan secara daring tidak lagi mendapatkan fasilitas konsumsi.
“Rapat yang dilaksanakan secara daring (online), tidak dapat diberikan jamuan rapat,” kata Indra.


