DPR Minta Panglima TNI Perintahkan Prajurit Aktif di Luar 14 Institusi ini Mundur

Jakarta, Purna Warta – Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP, Tb Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera mengeluarkan surat perintah bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian dan lembaga sesuai dengan UU TNI yang baru disahkan. Ia menekankan pentingnya mematuhi ketentuan dalam UU TNI yang berlaku.

Baca juga: Kevin Diks Gagal Penalti, Tetap Berharap Dukungan di Laga Selanjutnya

“Kita harus taat asas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku,” ujar anggota DPR tersebut dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Tb Hasanuddin menyatakan, anggota TNI yang terdampak perubahan ini bisa mencapai ribuan orang. Oleh karena itu, ia mengingatkan bahwa kebijakan transisi harus dijalankan dengan baik untuk menjaga profesionalisme TNI.

Selain itu, ia menegaskan bahwa revisi UU TNI ini merupakan langkah untuk memperkuat reformasi TNI. Ia berharap anggota TNI tetap bisa fokus pada tugas pokoknya dalam menjaga pertahanan negara dengan aturan yang baru.

“Kita ingin memastikan bahwa aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebagai informasi, DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Bacakan Eksepsi, Singgung Pemecatan Jokowi dan Intimidasi

Berikut adalah daftar 14 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif dalam UU TNI terbaru:

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional.

3. Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.

4. Badan Intelijen Negara.

5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara.

6. Lembaga Ketahanan Nasional.

7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional.

8. Badan Narkotika Nasional (BNN).

9. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

10. Badan Penanggulangan Bencana.

11. Badan Penanggulangan Terorisme.

12. Badan Keamanan Laut.

13. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).

14. Mahkamah Agung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *