DPR dan Kemenhub Bahas Regulasi Perlindungan untuk Ojek Online

Jakarta, Purna Warta – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana menginisiasi regulasi perlindungan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia. Rencana ini disambut terbuka oleh Kementerian Perhubungan.

“Nanti saya coba lihat, karena yang saya dengar itu sepertinya DPR akan menginisiasi perlindungan terhadap ojek online, khususnya untuk pengemudi. Kita sih terbuka,” kata Dudy kepada wartawan di Taman Rekreasi Wiladatika, Depok, Jawa Barat, Minggu (22/12/2024).

Dudy menjelaskan bahwa koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aplikator ojol, menjadi langkah penting dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Pada intinya, bahwa Kemenhub akan selalu men-support apapun itu untuk kepentingan pengemudi online maupun yang biasa,” jelasnya.

Kemenhub saat ini menunggu naskah akademik terkait regulasi perlindungan ojol yang disusun DPR untuk dapat melakukan kajian lebih mendalam.

“Kalau inisiasi datang dari DPR tentu kita akan dapatkan telaah, kajian akademis ya, nanti kita akan pelajari itu,” tutup Dudy.

Di sisi lain, Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menegaskan komitmennya untuk menyusun payung hukum bagi para pengemudi konvensional. Hal ini diungkapkannya dalam sambutan pada kongres Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) di lokasi yang sama.

Bob Hasan memaparkan data jumlah kendaraan di Indonesia yang mencapai 18 juta unit pada 2023, meningkat 4 juta unit dari 2018. Dari jumlah tersebut, sekitar 12–13 juta unit dikendarai oleh pengemudi yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Ada 12 sampai 13 juta unit yang disupiri atau dikendarai oleh Bapak Ibu sekalian (RBPI) yang tentunya perlu jaminan hukum, perlu pengamanan hukum, karena pendapatan yang diperoleh tidak merong-rong negara sampai hari ini,” jelas Bob Hasan.

Menurutnya, perlindungan hukum yang ditetapkan dalam regulasi sangat penting untuk menjamin kesejahteraan pengemudi.

“Kepastian hukum bagi pengemudi demi kepastian hidup yang lebih baik, layak, dan sejahtera,” tambahnya.

Selain itu, Kementerian Koperasi (Kemenkop) juga meresmikan Koperasi Pengemudi Berdaya Indonesia (KOPDI), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menyebut KOPDI akan menjadi wadah perjuangan bersama bagi pengemudi dari berbagai moda transportasi, termasuk ojol.

“Nanti kita (rangkul) semuanya. Yang pasti ini kooperasi pengemudi. Kemudian ada di sektor ojek, ada di sektor mobil, ada truck, dan sebagainya. Bus, jenisnya macam-macam. Tapi paling tidak ini bisa menginspirasi terbentuknya wadah organisasi perjuangan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, khususnya pengemudi,” kata Budi Arie.

Pembentukan regulasi dan koperasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan bagi para pengemudi di seluruh Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *