DKI Jakarta Wajibkan Vaksin untuk Pengunjung Rumah Ibadah Hingga Warteg

PurnaWarta — Pemerintah sedang berupaya untuk menekan angka kematian atas covid-19 dengan PPKM dan vaksin. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mewajibkan vaksin untuk para pedagang dan pembeli. Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19.

Salah satunya, syarat vaksin ditetapkan bagi para pekerja dan pengunjung tempat makan/minum di tempat umum seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan.

Berbagai tempat makan itu juga diatur jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Jumlah maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Tak hanya itu, aturan wajib divaksin itu juga berlaku untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada pada gedung/toko tertutup pada lokasi tersendiri ataupun pada pusat perbelanjaan.

Meski demikian tempat makan jenis ini tak diperbolehkan makan di tempat alias wajib dibawa pulang.

Kemudian, syarat vaksin juga diatur pada kegiatan peribadatan di masjid, musala, gereja, pura, vihara dan tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah. Para petugas dan pengguna seluruh tempat ibadah diwajibkan telah divaksin.

Namun, dalam aturan tersebut dijelaskan rumah ibadah tetap tidak mengadakan berbagai kegiatan peribadatan berjamaah selama PPKM Level 4.

Senada, kegiatan di transportasi umum, di mana pengendara, pekerja, dan pengguna transportasi publik juga harus sudah wajib di vaksinasi.

Kendaraan umum seperti angkutan massal, taksi baik konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental maksimal kapasitas penumpang 50 persen.

Sementara kendaraan transportasi berupa ojek, baik online dan pangkalan kapasitas penumpang bisa 100 persen dari kapasitas. Hal tersebut juga wajib dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kematian di Luar Jawa Naik, LaporCovid Soroti Data hingga SDM
“Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid selama tujuh hari terhitung sejak tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021,” demikian kutipan Kepgub yang ditandatangani Anies pada Senin (2/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *