DKI Jakarta Tidak Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Jakarta, Purna Warta – Beberapa provinsi di Indonesia saat ini mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, di mana denda dan tunggakan pajak kendaraan yang terlewat diampuni. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah berbeda dengan tidak mengadakan program serupa.

Di saat provinsi-provinsi tetangga seperti Jawa Barat, Banten, dan Jawa Tengah memberikan kemudahan lewat pemutihan pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan ikut-ikutan menggelar program tersebut. Sebaliknya, Pemprov DKI Jakarta memilih untuk mengejar para penunggak pajak kendaraan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Menurut Pramono, pihaknya tidak akan memberikan pemutihan pajak kendaraan bermotor karena para penunggak sudah menikmati fasilitas umum tanpa memenuhi kewajibannya.

“Sudah mendapatkan fasilitas, sudah mendapatkan kemudahan masa’ tidak mau bayar pajak,” kata Pramono seperti dikutip Antara, Minggu (27/4/2025).

Pramono juga mengungkapkan bahwa sebagian besar penunggak pajak kendaraan adalah pemilik kendaraan lebih dari satu unit. Karena itu, menurutnya, mereka tidak pantas mendapatkan bantuan seperti program pemutihan pajak kendaraan.

“Bagi yang punya mobil tidak mau bayar pajak saya tidak akan putihkan, saya akan kejar dia,” ujarnya.

Sementara itu, program pemutihan di provinsi tetangga menghapuskan denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor yang sudah bertahun-tahun. Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yakni tahun 2025, untuk menghidupkan kembali surat-surat kendaraan mereka.

Program ini membuat kantor-kantor Samsat di provinsi lain dipadati masyarakat yang ingin memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *