DJP: Hasil PPN 12% Dikembalikan Jadi Bansos-Subsidi

Jakarta, Purna Warta –  Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hasil penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikumpulkan pemerintah akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk berbagai program bantuan sosial (bansos) dan subsidi. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mendukung rakyat melalui beragam program bantuan.

“Hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali kepada rakyat dalam berbagai bentuk, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, serta subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan subsidi pupuk,” ujar Dwi pada Kamis (21/11/2024).

Selain itu, DJP mengingatkan bahwa pemerintah telah memperluas lapisan penghasilan kena pajak dari Rp 50 juta menjadi Rp 60 juta untuk tarif terendah sebesar 5%. Bahkan, pajak penghasilan dibebaskan atau dikenakan tarif 0% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

“Kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Sementara itu, orang pribadi dengan penghasilan lebih dari Rp 5 miliar dikenakan tarif tertinggi sebesar 35% sebagai wujud kegotongroyongan,” tambahnya.

Dwi juga menegaskan bahwa banyak barang dan jasa esensial dibebaskan dari pengenaan PPN sehingga tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.

Barang-barang yang dikecualikan dari PPN mencakup kebutuhan pokok seperti beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran. Jasa yang dibebaskan meliputi jasa pelayanan kesehatan, sosial, keuangan, asuransi, pendidikan, transportasi umum, dan ketenagakerjaan.

“Dengan adanya pembebasan PPN ini, kebutuhan rakyat banyak tetap terlindungi dari dampak kebijakan kenaikan tarif,” tutup Dwi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *