HomeNasionalPeristiwaDisdukcapil DKI Pastikan Layanan BPJS Warga Aman saat 94 Ribu KTP Dinonaktifkan 

Disdukcapil DKI Pastikan Layanan BPJS Warga Aman saat 94 Ribu KTP Dinonaktifkan 

Jakarta, Purna Warta – Kebijakan penonaktifan 94 ribu KTP warga DKI Jakarta yang meninggal dunia dan tak tinggal lagi di Jakarta telah disosialisasikan oleh Disdukcapil DKI Jakarta mulai tahun lalu. Disdukcapil juga menjamin kebijakan itu tidak akan mengganggu akses warga terhadap BPJS.

Hal tersebut merespons pernyataan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah yang menilai kebijakan penonaktifan 94 ribu KTP cenderung dipaksakan serta minim sosialisasi. Trubus juga mengkhawatirkan BPJS warga turut terblokir buntut penonaktifan KTP.

“Sosialisasi dari program kegiatan ini telah dilakukan dari tahun 2023 dari tingkat provinsi, kota atau kabupaten hingga ke RT/RW,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).

“Terkait pelayanan kami juga menyampaikan masyarakat jangan khawatir, kami juga telah berkoordinasi dengan BPJS dan memastikan agar pelayanan tidak terganggu,” sambungnya.

Budi menekankan bahwa program penataan serta penertiban penduduk sesuai domisili bukanlah kegiatan baru. Saat sistem kependudukan belum terpusat atau SIAK, sebanyak 2,2 juta NIK dibersihkan dalam kurun waktu 2011-2016.

Di samping itu, ia juga memastikan bahwa Disdukcapil merujuk pada ketentuan berlaku dalam melakukan kegiatan penataan dan penertiban penduduk sesuai domisili, yakni Pasal 18 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 (satu) tahun, maka penduduk tersebur harus mengurus kepindahannya.

Kemudian Pasal 96 huruf f Permendagri Nomor 95 Tajun 2019 tentang SIAK menyebutkan bahwa pembersihan data salah satunya adalah data penduduk non aktif yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksana (Sudin), Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 470/7256/SJ tanggal 27 Desember 2021 tentang pindah datang penduduk mengamanatkan bahwa penduduk yang sudah berdomisili di alamat baru lebih dari 1 (satu) tahun harus mengurus kepindahannya.

Tak hanya itu, kegiatan tersebut telah melalui berbagai konsultasi serta diskusi bersama DPRD DKI Jakarta hingga pemerintah pusat. Sampai akhirnya disepakati bahwa penonaktifan puluhan ribu KTP mulai dilaksanakan secara bertahap usai Pemilu 2024.

“Kegiatan ini sudah melalui konsultasi dengan pemerintah pusat, komisi A DPRD DKI dan stakeholders lainnya bahkan kami sudah sosialisasikan ke pemda bodetabek selaku wilayah domisili dari masyarakat KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta. Kami juga mengandeng lembaga demografi Universitas Indonesia yang juga ke depan merumuskan regulasi yang paling baik untuk kependudukan Jakarta,” terangnya.

Nantinya tahapan penonaktifan akan dimulai setelah penetapan hasil pemilu presiden/wakil presiden dan legislatif tahun 2024. Ia lantas mengimbau agar masyarakat yang tak lagi tinggal di alamat sesuai identitas segera mengurus pemindahan domisili KTP.

“Kami menghimbau agar masyarakat juga bisa memindahkan KTP sesuai domisilinya sesuai dengan undang-undang agar tertib adminduk dan juga justru akan mempermudah pelayanan publik, jika sesuai domisili maka akan lebih dekat akses pelayanan publik yang didapat masyarakat, tidak harus ke Jakarta,” ucapnya.

“Kondisi data penduduk yang meninggal dan RT yang sudah dihapus adalah tahapan awal yang akan kami lakukan dan secara bertahap akan melaksanakan kondisi data yang lain dengan harapan di akhir tahun 2024 program kegiatan ini dapat menghasilkan data yang akurat dan mutkahir,” sambungnya.

Keakuratan data dalam data kependudukan juga nantinya akan mempermudah berbagai program lainnya di antaranya BPJS itu sendiri atau jaminan yang terkait pendidikan.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here