Disdik Jakarta Larang Sekolah Pungut Biaya untuk Wisuda

Jakarta, Purna Warta – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta melarang sekolah-sekolah meminta pungutan kepada siswa untuk kegiatan wisuda. Disdik meminta agar pelaksanaan wisuda dilakukan secara sederhana tanpa pungutan.

Penegasan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.

Baca juga: Polemik, Gubernur Jabar Terbitkan SE Larang Kegiatan Study Tour

“Kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (5/5/2025).

Selain itu, sekolah-sekolah dilarang mewajibkan kegiatan wisuda atau pelepasan peserta didik. Dalam surat edaran tersebut, Kepala Suku Dinas Pendidikan di tiap wilayah juga diminta untuk memantau pelaksanaan kegiatan wisuda di sekolah-sekolah.

“Satuan Pendidikan tidak menjadikan kegiatan wisuda atau pelepasan sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik,” ujarnya.

“Lakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan Kepala Bidang Persekolahan Dinas Pendidikan,” imbuhnya.

Sebelumnya, dikutip dari detikEdu, sejumlah unit pemerintah daerah juga menerbitkan larangan pungutan sekolah untuk perpisahan atau wisuda. Dana yang telah dipungut wajib dikembalikan.

Dinas Pendidikan Sumatera Selatan melalui SE Nomor 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 menyatakan kegiatan wisuda atau perpisahan tidak dilarang, tetapi tidak boleh ada pungutan biaya dan tidak boleh bersifat wajib. Jika diadakan, kepanitiaan tidak boleh melibatkan pihak sekolah, baik kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan wewenang dan beban finansial bagi pihak tertentu.

Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) melalui SE Nomor 6685/PW.01/SEKRE menyatakan kegiatan perpisahan sekolah negeri dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan atau sekolah masing-masing. Perpisahan dilakukan dengan memaksimalkan fasilitas sarana-prasarana yang ada untuk menghindari beban biaya yang tidak perlu.

Baca juga: Transformasi Sistem Pemerintahan Dimulai dari PKH, Proyeksi Hemat Rp 17 Triliun per Tahun

Senada, Disdik Jabar juga melarang kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun untuk membiayai pelaksanaan perpisahan siswa. Adapun pihak sekolah boleh memfasilitasi dan mengarahkan kegiatan, misalnya dalam dukungan kepanitiaan dan penyediaan sarana-prasarana yang ada di sekolah. Sedangkan bagi sekolah swasta, ketentuan ini menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggara atau yayasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *