Jakarta, Purna Warta – Menyusul keluarnya Laporan Utama Majalah Tempo berjudul ‘Kantong Bocor Dana Umat’, yang dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan, netizen Indonesia menghujat dengan meramaikan tagar #AksiCepatTilep hingga #JanganPercayaACT di sosial media Twitter.
Menerima hujatan dan kecaman masyarakat Indonesia, Presiden ACT menyampaikan permohonan maafnya.
“Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini,” ucap Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7).
Ibnu Khajar menjelaskan, jauh sebelum ramai diberitakan, ACT sudah melakukan perbaikan manajemen yaitu sejak Januari 2022. Ia juga menyebutkan, ACT sudah melakukan restrukturisasi dan mengganti Ketua Pembina ACT agar bisa dilakukan perombakan.
“Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Ibnu.
Ibnu menegaskan bahwa sejak 11 Januari 2022 sudah dilakukan penataan dan restrukturisasi lembaga. Restrukturisasi termasuk manajemen, fasilitas dan budaya kerja.
Ia mengatakan, pergantian manajemen ini merupakan titik balik momentum perbaikan organisasi dengan peningkatan kinerja dan produktifitas.
“SDM kita saat ini juga dalam kondisi terbaik, tetap fokus dalam pemenuhan amanah yang diberikan ke lembaga,” kata dia.
Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menemukan ada dugaan penyelewengan terkait dana organisasi ACT. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, penyelewengan dana itu diduga untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang. “Ya indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang,” kata Ivan saat dikonfirmasi Kompas, Senin (4/7).
PPATK, kata dia, sudah memberikan laporan terkait dugaan tersebut ke aparat penegak hukum, termasuk Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiterror.
Ivan mengatakan, pihaknya telah memproses dugaan tersebut sejak lama. “Kami sudah proses sejak lama dan sudah ada hasil analisis yang kami sampaikan kepada aparat penegak hukum,” ujar dia.
Kendati demikian, Ivan masih belum memberikan informasi lanjutan soal hasil penelusuran pihak PPATK. “Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” tuturnya.