Jakarta, Purna Warta – Dewan Pers menegaskan penolakan terhadap RUU Penyiaran yang saat ini tengah disusun di DPR, mengkritiknya sebagai ancaman terhadap kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyoroti RUU tersebut yang dianggap dapat menghambat kerja jurnalistik berkualitas.
Menurut Ninik, proses penyusunan RUU tersebut juga dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi karena minimnya keterlibatan masyarakat dan larangan terhadap media investigasi yang bertentangan dengan UU Pers.
Dewan Pers menekankan bahwa penyelesaian sengketa jurnalistik seharusnya menjadi wewenang Dewan Pers, bukan lembaga lain seperti yang diatur dalam draft RUU Penyiaran.
Akhirnya, Dewan Pers berharap DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut dan memperingatkan akan adanya protes yang lebih besar dari komunitas pers jika RUU tersebut tetap disahkan.