PurnaWarta — Densus 88 Anti Teror berhasil menangkap tiga orang warga yang diduga tergabung dalam organisasi teroris Jaringan Islamiyyah (JI) di Sulawesi Selatan. Mereka ditangkap di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 14 dan 16 Agustus 2021.
“Iya benar, ada giat itu. Ada 3 orang terduga teroris yang diamankan,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (20/8).
Zulpan mengaku belum dapat menjelaskan kronologis penangkapan terduga teroris tersebut. Ia beralasan saat ini Tim Densus 88 masih melakukan pengembangan.
“Mengenai kronologi dan lain-lain belum bisa saya sampaikan karena masih pengembangan,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun tiga terduga teroris ini adalah: HP (44), NS (47), dan SA (40).
HP ditangkap Densus di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, 14 Agustus 2021. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya Densus 88 menemukan barang bukti sepucuk senapan angin, 16 buku-buku dan empat ponsel.
Setelah itu, 16 Agustus 2021, Densus 88 menangkap NS (47) di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur. Di rumahnya petugas menemukan barang bukti senjata laras panjang dan tiga pucuk pistol (dua senjata rakitan dan satu pabrikan).
Masih di hari yang sama, Densus menangkap seorang pria berinisial SA (40). Penangkapan itu terjadi di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur. Kemudian dikembangkan ke rumah terduga teroris tersebut, Densus 88 membawa barang bukti berupa 14 buku dan ponsel.
Tiga petani tersebut diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyyah yang saat ini telah diamankan Tim Densus 88 Antiteror Polri.