Jakarta, Purna Warta – Perwakilan massa aksi yang menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen telah menyampaikan tuntutan serta petisi mereka kepada pihak Sekretariat Negara Republik Indonesia (Setneg RI). Pihak demonstran menyatakan bahwa surat tuntutan dan petisi tersebut telah diterima secara administratif oleh Setneg RI.
Baca juga: MPR RI Dorong Peran Aktif OKI dalam Mendukung Kemerdekaan Palestina
“Diterima secara administrasi oleh sekretaris Setneg. Memang secara administrasi saja nggak ada tokoh atau siapa pun itu. Tapi ya, ini bukti iktikad kami ya bahwa kita melakukan apa yang memang sebagai semestinya, jalur-jalur resminya,” jelas Risyad Azhary, selaku koordinator aksi kepada wartawan di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).
Risyad menegaskan bahwa meskipun tuntutan dan petisi telah diterima Setneg RI, pihaknya tetap akan waspada dan menunggu perkembangan lebih lanjut terkait pembatalan kenaikan PPN tersebut.
“Ya tapi kita lihat juga nanti, kalau memang ternyata habis ini kita kasih nggak ada sesuatu, ya berarti tadi yang aku bilang juga gitu. Berarti hari ini kita lihat pemerintah nggak berpihak sama kita gitu. Bahwa ditimbang pun juga nggak. Bisa jadi gitu kan. Tapi ya harapannya didengarkan, ditimbang, dan benar-benar dibatalkan secara penuh kenaikan PPN 12 persen seperti itu,” ujar Risyad.
Baca juga: Ketua Komnas HAM Soroti Masalah HAM di Tengah Turbulensi Demokrasi
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menunggu hingga 1 Januari 2025 atau saat keputusan pemberlakuan PPN 12 persen tersebut resmi diterapkan. Risyad menegaskan bahwa aksi lanjutan akan dilakukan jika kenaikan tersebut tetap dipaksakan.
“Kita tunggu juga, kalau benar-benar dipaksain, berarti ya kalau begitu, ya kita turun aksi lagi gitu, jemput bola lagi gitu. Sampai benar-benar dibatalkan secara penuh,” pungkasnya.