Data ICW Buktikan 29 Hakim Terima Suap Hingga Rp 107 Miliar Sejak 2011

Jakarta, Purna Warta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti kasus suap hakim terkait vonis ontslag atau lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Kasus ini menambah panjang daftar hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Sembari Perlihatkan Ijazah SD hingga UGM: “Jangan di foto ya”

“Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi,” tulis keterangan tertulis ICW, Rabu (16/4/2025).

ICW menyebutkan bahwa puluhan hakim tersebut menerima suap guna mengatur jalannya proses hukum dan hasil putusan. Praktik ini menunjukkan betapa lemahnya integritas sebagian aparat peradilan.

“Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” tulis ICW.

Menurut ICW, suap dalam kasus vonis lepas terhadap terdakwa korporasi migor mencerminkan masih kuatnya persoalan mafia peradilan yang belum berhasil diberantas oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam hal ini, ICW mendesak MA agar melakukan pemetaan terhadap potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan melibatkan Komisi Yudisial, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta elemen masyarakat sipil.

ICW juga menilai bahwa lepasnya tiga terdakwa korporasi dalam kasus migor dari jerat hukum adalah contoh nyata lemahnya independensi aparat penegak hukum dan kuatnya pengaruh oligarki dalam sistem hukum.

“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menjerat korporasi dalam kasus korupsi. Temuan ICW setiap tahun menunjukkan bahwa individu berlatar belakang swasta berada pada posisi teratas pelaku korupsi,” tulis ICW.

Hasil pemantauan tren vonis ICW pada tahun 2023 menunjukkan bahwa sebanyak 252 pengusaha atau pihak swasta menjalani persidangan dalam perkara korupsi. Selain itu, dari total 898 terdakwa, terdapat tiga korporasi yang didakwa di tingkat pengadilan negeri, dan enam korporasi disidangkan di tingkat pengadilan tinggi.

Baca juga: SDM Indonesia Resmi Menjalankan Peran Onboard Mechanic Whoosh, Bukti Kemandirian Teknologi Kereta Cepat

Saat ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap di balik vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam perkara korupsi migor. Menurut Kejagung, terdapat suap senilai Rp 60 miliar yang diberikan kepada hakim guna memuluskan vonis tersebut. Para tersangka berasal dari kalangan hakim, pengacara, dan pihak korporasi.

Berikut daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:

1.⁠ ⁠Muhammad Arif Nuryanto (MAN), Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)

2.⁠ ⁠Djuyamto (DJU), Ketua Majelis Hakim

3.⁠ ⁠Agam Syarif Baharudin (ASB), Anggota Majelis Hakim

4.⁠ ⁠Ali Muhtarom (AM), Anggota Majelis Hakim

5.⁠ ⁠Wahyu Gunawan (WG), Panitera

6.⁠ ⁠Marcella Santoso (MS), Pengacara

7.⁠ ⁠Ariyanto Bakri (AR), Pengacara

8. Muhammad Syafei (MSY), Head of Social Security and License Wilmar Group

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *