Daftar Kenaikan UMP 2026 Sejumlah Provinsi, Wajib Diumumkan Selambat-Lambatnya Hari Ini

Jakarta, Purna Warta – Pemerintah mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 selambat-lambatnya hari ini, Rabu 24 Desember 2025. Hal ini seiring dengan telah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 Tahun 2025 soal Pengupahan.

“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Kementerian Ketenagakerjaan dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (24/12/2025).

Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan kenaikan UMP hari ini. Namun, beberapa provinsi seperti Sumatera Utara hingga Bali sudah mengumumkan kenaikan UMP 2026. Berikut daftar lengkapnya:

1. Sumatera Utara

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengumumkan kenaikan UMP tahun 2026. UMP Sumut tahun depan diputuskan naik sebesar 7,8%.

Bobby mengatakan UMP Sumut ditetapkan pada 18 Desember 2025 dengan jumlah kenaikan Rp 236.412. Dilansir dari detikSumut, dengan begitu UMP Sumut 2026 naik dari sebelumnya Rp 2.992.559 menjadi Rp 3.228.701.

2. Sumatera Selatan

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru resmi menetapkan UMP Sumatera Selatan untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.942.963. Dilansir dari detikSumbagsel, angka ini mengalami kenaikan sebesar 7,10% atau bertambah Rp 261.392 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.681.571.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani, Jumat (19/12/2025). Penetapan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama dalam rapat Dewan Pengupahan Provinsi pada 18 Desember 2025 yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat buruh.

3. Kalimantan Tengah

Kalimantan Tengah juga sudah menetapkan UMP 2026. Mengutip laman Pemprov Kalteng, Gubernur Agustiar Sabran telah meneken UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026 melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/477/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 lalu.

Dalam surat keputusan tersebut, UMP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.686.138 per bulan. Nominal ini mengalami kenaikan sebesar Rp 212.516 dibandingkan UMP 2025 atau meningkat sebesar 6,12% menjadi Rp 3.686.138.

4. Sulawesi Utara

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara UMP tahun 2026 sebesar Rp 4.002.630. Jumlah itu mengalami kenaikan 6,01% atau Rp 227.205 dan akan langsung berlaku pada 1 Januari 2026.

5. Sulawesi Tengah

Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tengah (UMP Sulteng) 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.179.565 atau naik 9,08% dari tahun sebelumnya. Kenaikan tersebut setara Rp 264.565 dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp 2.915.000.

“Alhamdulillah, Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah telah menyepakati UMP dengan nilai tertentu,” ujar Sekretaris Dewan Pengupahan Pemprov Sulteng Firdaus Karim, dilansir dari detikSulsel.

6. Nusa Tenggara Barat

UMP Nusa Tenggara Barat (NTB) naik sebesar 2,725% menjadi Rp 2.673.861 pada tahun 2026. Jumlah ini mengalami kenaikan sebesar Rp 70.930 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.602.931.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan hal paling penting dari penetapan besaran UMP ini adalah pengawasan. “Oleh karena itu, anggaran pengawasan untuk pelaksanaan pembayaran ini sudah diperbesar. Tak ada gunanya berapa pun angkanya jika tidak dibayarkan kepada pekerja,” ujarnya melalui keterangan resmi.

7. Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan UMP 2026 sebanyak Rp 2,45 juta. Jumlah ini naik Rp 126 ribu dibandingkan UMP 2025, yakni Rp 2,32 juta.

“UMP NTT tahun 2026 mengalami kenaikan Rp 126 ribu. Artinya, upah tahun 2025 Rp 2.328.969 di tahun depan UMP NTT naik menjadi Rp 2.455.898,” kata Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, dilansir dari detikBali.

8. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) secara resmi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp 3.182.955. Jumlah ini naik 6,3% atau Rp 188.761 dibandingkan UMP tahun sebelumnya Rp 2.994.193.

Dilansir dari detikSumut, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk dua sektor usaha juga ditetapkan sebesar Rp3.214.846. UMP baru tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025, sementara UMSP ditetapkan melalui SK Gubernur Sumbar Nomor 562-853-2025.

9. Gorontalo

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail resmi menetapkan UMP Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp 3.405.144. Angka ini mengalami kenaikan 5,7% atau bertambah Rp 183.413 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 3.221.731.

“UMP tahun 2026 Provinsi Gorontalo berada pada angka Rp 3.405.144 kenaikan sebesar 5,7 persen,” kata Gusnar Ismail saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (22/12/2025).

10. Bali

UMP Bali pada tahun 2026 naik 7,04% menjadi Rp 3.207.459. Penetapan itu berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Provinsi Bali yang kemudian diajukan kepada Gubernur Bali Wayan Koster.

“Sepakat untuk merekomendasikan nilai UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459 atau naik 7,04 persen dari UMP Bali tahun 2025,” kata Koster melalui keterangan resminya, Selasa (23/12/2025).

11. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menetapkan UMP tahun 2026 sebesar Rp 3.780.495,85, naik 7,74% atau Rp 271.719,63 dibanding tahun sebelumnya. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan daerah setempat.

“Kenaikan tersebut dengan persentase kenaikan 7,74%. Hal ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup layak pekerja,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigras Riau Roni Rakhmat, seperti dilansir dari Antara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *