HomeNasionalHukumCara Siti Aisyah Menipu Ratusan Mahasiswa di Bogor hingga Raup Rp 2,3...

Cara Siti Aisyah Menipu Ratusan Mahasiswa di Bogor hingga Raup Rp 2,3 M

Bogor, Purnawarta – Pinjaman online (pinjol) menjadi sarana investasi bodong yang dilakukan oleh Siti Aisyah Nasution (29) terhadap ratusan mahasiswa di Bogor.

Bahkan, uang dari pinjol itu mencapai Rp 2,3 miliar yang seluruhnya disalahgunakan oleh tersangka Siti Aisyah Nasution.

“Dalam perkara yang ditangani Polres Bogor, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sejak Februari 2022. Jumlah kerugian dari LP yang kami tangani, kerugian mencapai Rp 2,3 Milyar. Jumlah kerugian ini sudah berdasarkan hitungan dari pihak pinjaman online dan dari pengakuan pelaku sendiri,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di kantornya, Jl Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jumat (11/11/2022).

Iman menjelaskan utang pinjol mahasiswa tidak seluruhnya diserahkan langsung secara tunai oleh pihak aplikasi pinjol. Karena ada beberapa aplikasi yang tidak memiliki fasilitas pencairan uang tunai, tetapi dicairkan melalui transaksi belanja di toko online.

Untuk menyiasatinya, pelaku meminta korban-korbannya belanja di toko online yang diklaim sebagai miliknya, sehingga uang yang dibayar masuk ke dalam rekening pribadinya.

“Pinjaman online itu ada yang tidak mengakomodasi pencairan langsung, kemudian pelaku menyiasati yang tidak cair langsung itu dan bisa cair kalau ada transaksi, ini kemudian disiasati dengan cara seolah-olah bertransaksi jual beli di toko online, lalu kemudian diambil dalam bentuk uang,” terang Iman.

Uang hasil pinjol mahasiswa yang mencapai milyaran rupiah itu, kata Iman, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi dan menutupi utang pinjol mahasiswa yang sejak awal kesepakatan jadi tanggungjawabnya.

“Untuk uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadinya, sebagian lagi digunakan untuk beli kendaraan bermotor dan sebagian lagi untuk tutupi utang dari korban (bayar pinjol), jadi gali lobang tutup lubang,” kata Iman.

Namun dalam perjalanannya, tagihan utang pinjol tidak dibayar oleh pelaku SAN sehingga mahasiswa yang mengajukan pinjol “diteror” oleh penagih utang pinjol. Kedok penipuan yang dilakukan SAN akhirnya terbongkar. Ia kemudian ditangkap polisi pada Kamis (17/11/2022) di tempat tinggalnya di Ciomas, Kabupaten Bogor dan resmi jadi tersangka.

Siti Aisyah Nasution dikenakan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here